Dihari Guru Internasional Resmi Pembentukan Organisasi Guru” KOMPETEN” (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Dihari guru internasional yang jatuh pada hari minggu, tanggal 05 Oktober 2025
Perkembangan dunia Pendidikan saat inisemakin dipertaruhkan oleh negara dunia, dari guru yang harus berkompeten melalui peningkatan profesi, perlindungan, kenyamanan dan keamanan guru tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas. Seharusnya organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan berjuang Bersama para guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan status dan peningkatan kesejahteraan, serta menjamin hak-hak guru dan tenaga kependidikan agar semua bisa diraih dan akan berdampak kepada mereka untuk konsen melakukan kinerja yang akan berdampak kepada kualitas Pendidikan di Indonesia.

Atikah S.Pd Ketua Umum KOMPETEN dalam pers rilisnya menyampaikan bahwa guru tidak lagi direpotkan dengan kegiatan administrasi sehingga mempengaruhi energi dan semangat dan mengganggu konsentrasi saat kegiatan belajar mengajar.
.
“Bagi organisasi profesi guru, diharapkan guru jangan di jadikan sapi perah dengan iuran danuang pungutan untuk banyak alasan kegiatan ini dan itu.
“Kepada pemerintah pusat dan daerah untuk tidak pilih kasih dan memprioritaskan organisasi profesi, kerena semua organisasi profesi itu punya kedudukan sama dimata hukum.
“Dalam rangka hari guru internasional tahun 2025 ini, maka kami FPHI dan FKGHPAI menyatakan melebur, membaur dan membentuk organisasi profesi guru baru dengan nama KOMPETEN, KOMPETEN adalah singkatan dari Komite Pendidik dan Tenaga kependidikan.
“Dihari peringatan Guru Internasional ini, sekaligus moment doa bersama kepada orang yang telah berjasa terhadap GTK NON ASN kabupaten Bekasi yang telah diberikan SK penugasan saat menjabat sebagai Bupati Bekasi yaknu Almarhum H. Eka Supria Atmaja, S.H, yang telah menjadikan sebanyak 9300 GTK NON ASN menjadi pegawai pemda dengan SK Penugasan diberikan pada tahun 2019 lalu, penghargaan diberikan kepada wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja yang merupak adik kandung dari Almarhum mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, yang berlangsung di kediaman almaarhum Bupati Eka Supria Atmaja Lemah Abang Cikarang Utara pada Minggu 5 Oktober 2025, ungkap Atikah.,S.Pd.
Kerena itu sambung Atikah, tidak ada lagi GTK non ASN atau honorer, seiring perkembangan maka organisasi Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) dan Forum Komunikasi Guru Honor Pendidikan Agama Islam (FKGHPAI) sejak tanggal 5 Oktober 2025 dinyatakan bubar dan diganti menjadi organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan dengan nama KOMPETEN (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan). sebagai organisasi profesi guru dan tenaga kependidikan yang akan memperjuangkan peningkatan kesejahteraan dan peningkatan status menciptakan peluang dan mengisi kesempatan kerena salah satu ciri organisasi profesi adalah mempunyai kewenangan utama yang wajib dijalankan sebagai organisasi profesi, Hal ini tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek nomor 67 tahun 2024,Bahwa organisasi Profesi Guru mempunyai kewenangan, yaitu sebagai berikut:
A.Menetapkan dan menegakkan kode etik Guru
B.Memberikan bantuan hukum kepada Guru
C Memberikan perlindungan profesi Guru
D. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru
E Memajukan pendidikan nasional
PENJABARAN :
A.Menetapkan dan menegakkan kode etik guru
Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan (KOMPETEN) organisasi guru disebut sebagai Organisasi Profesi Guru adalah adanya lembaga yang mengurus kode etik guru biasanya disebut Dewan Kehormatan Guru atau nama lainnya yang sejenis. Kode etik profesi guru adalah tata nilai, norma dan perilaku guru yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi guru, Kode etik memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Melindungi perbuatan dari yang tidak profesional. Menjaga martabat dan kehormatan, Menjaga keadilan, Menjaga profesionalisme, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan tujuan agar profesional dalam memberikan jasa sebaik baiknya. Untuk melakukan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sangsi kode etik guru maka, perlu dibentuk suatu lembaga , atau badan atau bentuk nama lainnya. Contoh Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI).
B Memberikan bantuan hukum bagi Komite Pendidik dan Tenaga Kependidika (KOMPETEN)
kerena banyak persoalan dan permasalahan guru diantaranya pungutan dan potongan dana yang mereka dapat saat ini dan masalah kasus hukum yang wajib memberikan bantuan hukum kepada guru apabila terkena permasalahan terkait tugas keprofesionalan adalah pemerintah , pemerintah daerah kepala sekolah dan organisasi profesi. Syarat ke-dua, organisasi Guru disebut organisasi profesi Guru adalah pernah melaksanakan kewajiban memberikan bantuan hukum kepada guru. Memberikan bantuan hukum kepada Guru baik litigasi maupun non litigasi. Untuk
melaksanakan pembelaan hukum terhadap guru maka perlu adanya lembaga atau badan yang berwenang menjalankan fungsi pembelaan. Organisasi guru bila ingin disebut organisasi profesi maka wajib mempunyai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan telaah kasus dan membantu menyelesaikan secara profesional
C.Memberikan perlindugan bagi guru KOMPETEN
Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) segera melakukan,perlindungan hukum merupakan upaya melindungi guru yang menghadapi permasalahan yang terkait dengan pelaksanaan tugas keprofesionalan nya . Perlindungan bagi Guru meliputi perlindungan hukum, profesi, kesehatan dan keselamatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual. Organisasi Guru untuk melindungi hukum bagi Guru maka wajib mempunyai Lembaga Konsultasi Hukum sebagai wadah sosialisasi, pengetahuan dan perlindungan menjaga martabat dan kehormatan, menjaga keadilan, menjaga
profesionalisme, Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Dengan tujuan agar profesional dalam memberikan jasa sebaik baiknya. Untuk melakukan pelaksanaan pengawasan dan penerapan sangsi kode etik guru maka, perlu dibentuk suatu lembaga atau badan atau bentuk nama lainnya,contoh Dewan Kode Etik Guru Indonesia (DKGI).Untuk melaksanakan syarat ke- dua pembelaan hukum dan syarat ke- tiga perlindungan hukum bagi Guru maka, organisasi Guru wajib mempunyai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani resmi telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik Dan Tenaga Kependidikan dalam
Pelaksanaan Tugas. Keputusan Dirjen GTK ini telah ditetapkan pada tanggal 12 September 2024 di Jakarta dan memberi angin segar bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Penetapan petunjuk teknis ini dilakukan dalam rangka mendukung implementasi perlindungan bagi
pendidik dan tenaga kependidikan. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait
pelaksanaan tugas.
D. Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru
KOMPETEN (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) disebut organisasi profesi Guru yang akan melakukan pembinaan dan pengembangan profesi Guru. Pembinaan dan pengembangan profesi Guru dilakukan melalui pengembangan profesi dan karier.
Pengembangan profesi Guru meliputi pendidikan formal, pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Sedangkan pengembangan karier Guru meliputi penugasan, kenaikan
pangkat, dan promosi. Untuk melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesi guru,maka organisasi profesi Guru wajib memiliki lembaga pembinaan dan pengembangan profesi guru.
E. Memajukan pendidikan nasional
KOMPETEN (Komite Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sebagai Organisasi Profesi Guru adalah punya program dan bukti bahwa kegiatan nya bertujuan memajukan Pendidikan Nasional. Memajukan Pendidikan Nasional bisa melalui memperluas akses pendidikan maupun peningkatkan mutu pendidikan. Banyak organisasi kemasyarakatan yang ikut membantu program memperluas akses maupun mutu pendidikan, tutur Ketua Umum KOMPETEN Arikah S.,Pd.
(SS)
Sumber : Pers Rilis KOMPETEN