Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk memasarkan produknya. Total sembilan orang ditangkap dari pengungkapan yang dilakukan sejak Agustus hingga September 2025. Polisi juga membongkar pabrik rumahan (home industry) narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
“Dari bulan Agustus sampai dengan bulan September 2025, total ada sembilan tersangka yang telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Sabtu (20/9/2025).
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang tertangkap mengonsumsi tembakau sintetis di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket tembakau kering dengan berat bruto 64,79 gram.
“Hasil keterangan awal menunjukkan mereka membeli barang tersebut secara online,” ujar Viktor.
Penyelidikan berlanjut hingga Jumat (12/9/2025). Polisi menangkap empat tersangka lainnya berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka tertangkap saat hendak mengedarkan tembakau sintetis ke wilayah Jabodetabek menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project.
“Kami menyita 2.839 gram tembakau sintetis. Mereka mendapatkan barang dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, lalu mendistribusikannya lewat @coboyjunkies.project yang dikelola para tersangka,” jelas Viktor.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap tiga tersangka tambahan, yakni MR (23), LR (26), dan BN (26), di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Ketiganya mengaku terkait dengan keberadaan pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi.
Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan sebuah home industry tempat produksi tembakau sintetis. Dari lokasi itu, diamankan berbagai bahan baku kimia dan alat produksi, antara lain:
- 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca
- 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca
- 1.124,5 gram serbuk mengandung MDMB-4EN pinaca
- 4.260 mililiter cairan yang mengandung 5-Bromo-1-Pentene
- 2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat
- Sejumlah peralatan produksi tembakau sintetis
“Kalau dikalkulasikan, total barang bukti mencapai sekitar 21 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar,” ungkap Viktor.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menyebut jaringan ini telah beroperasi selama empat bulan dengan sistem jual-beli dan komunikasi yang sepenuhnya dilakukan via media sosial. Target utama peredaran adalah wilayah Jabodetabek.
“Semua dikendalikan lewat Instagram, dari pembelian bahan baku hingga pemasaran ke konsumen,” kata Pardiman.
Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik (pemasak). Kini, kesembilan tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.