Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 22:56 WIB

50103 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan – Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang memanfaatkan media sosial Instagram untuk memasarkan produknya. Total sembilan orang ditangkap dari pengungkapan yang dilakukan sejak Agustus hingga September 2025. Polisi juga membongkar pabrik rumahan (home industry) narkoba di sebuah apartemen di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Dari bulan Agustus sampai dengan bulan September 2025, total ada sembilan tersangka yang telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Viktor Ingkiriwang saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Serpong, Sabtu (20/9/2025).

Pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua pemuda berinisial AS (30) dan FF (27) yang tertangkap mengonsumsi tembakau sintetis di lampu merah Gading Serpong, Jalan Serpong Raya, pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket tembakau kering dengan berat bruto 64,79 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil keterangan awal menunjukkan mereka membeli barang tersebut secara online,” ujar Viktor.

Penyelidikan berlanjut hingga Jumat (12/9/2025). Polisi menangkap empat tersangka lainnya berinisial AF (20), RA (18), IB (19), dan RY (18) di Jalan Sindanglaya, Pacet, Cianjur sekitar pukul 04.30 WIB. Mereka tertangkap saat hendak mengedarkan tembakau sintetis ke wilayah Jabodetabek menggunakan akun Instagram @coboyjunkies.project.

“Kami menyita 2.839 gram tembakau sintetis. Mereka mendapatkan barang dari akun Instagram @IR.Revoluusioner, lalu mendistribusikannya lewat @coboyjunkies.project yang dikelola para tersangka,” jelas Viktor.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian menangkap tiga tersangka tambahan, yakni MR (23), LR (26), dan BN (26), di Sleman, Yogyakarta, pada Senin (15/9/2025). Ketiganya mengaku terkait dengan keberadaan pabrik narkoba di sebuah apartemen di Cikarang Selatan, Bekasi.

Saat dilakukan penggeledahan di apartemen tersebut, polisi menemukan sebuah home industry tempat produksi tembakau sintetis. Dari lokasi itu, diamankan berbagai bahan baku kimia dan alat produksi, antara lain:

  • 7,7 kilogram serbuk mengandung MDMB-pinaca
  • 3,9 liter cairan mengandung MDMB-4EN pinaca
  • 1.124,5 gram serbuk mengandung MDMB-4EN pinaca
  • 4.260 mililiter cairan yang mengandung 5-Bromo-1-Pentene
  • 2.400 gram serbuk mengandung potassium carbonat
  • Sejumlah peralatan produksi tembakau sintetis

“Kalau dikalkulasikan, total barang bukti mencapai sekitar 21 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar,” ungkap Viktor.

Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Pardiman menyebut jaringan ini telah beroperasi selama empat bulan dengan sistem jual-beli dan komunikasi yang sepenuhnya dilakukan via media sosial. Target utama peredaran adalah wilayah Jabodetabek.

“Semua dikendalikan lewat Instagram, dari pembelian bahan baku hingga pemasaran ke konsumen,” kata Pardiman.

Para pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar, kurir, hingga peracik (pemasak). Kini, kesembilan tersangka dijerat Pasal 113, 114, 112 juncto 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Terkait

Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Polisi Ungkap Hasil Labfor Ledakan di Pamulang, Gas LPG 12 Kg Jadi Pemicu
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS
Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan
Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta
Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:56 WIB

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:21 WIB

Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

Kamis, 18 September 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

Berita Terbaru