Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian RI. Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang pejabat berinisial WDH sebagai tersangka utama.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tersangka WDH merupakan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2020,” kata Hendra, Kamis (18/9/2025).
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian yang ditandatangani pada 2 Oktober 2020, dengan total nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat uji masker N95, namun prosesnya diduga penuh penyimpangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap modus operandi yang dilakukan WDH yaitu dengan:
- Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan dana,
- Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak,
- Memberikan saran agar pembayaran kepada penyedia, PT DAP, dibayar sesuai permintaan, termasuk tagihan pajak.
Dana lalu mengalir ke PT DAP yang direkturnya berinisial BS, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengadaan yang semestinya.
“Pengelolaan dana tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” kata Wirdhanto.
Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 2 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, dan akta pendirian perusahaan. WDH sendiri telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, WDH dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau
- Pasal 3 dan/atau
- Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Pihak Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana dan situasi darurat.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal keuangan negara. Masyarakat harus tahu bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terus dilakukan secara serius,” tegas Hendra.