42 Tersangka Ditetapkan dalam Aksi Anarkis di Jabar, Ada Aliran Dana Asing dan Jaringan Internasional

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Kamis, 18 September 2025 - 15:17 WIB

5076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung  – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan pelaku pengrusakan dan pembakaran yang terjadi di Bandung dan Tasikmalaya pada akhir Agustus hingga awal September 2025. Total 42 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi kekerasan yang oleh polisi disebut telah terencana dan terorganisir, serta melibatkan aliran dana dari luar negeri.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan, aksi tersebut tidak bisa lagi disebut sekadar demonstrasi. “Tindakan anarkis ini sudah terencana dengan matang. Mereka menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga memanfaatkan media sosial sebagai alat provokasi,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), mengutip laman Pikiran Rakyat.

Dari hasil penyelidikan, aparat menemukan bahwa salah satu tersangka, Aditya Dwi Laksana (AD), merupakan seorang mahasiswa yang berafiliasi dengan kelompok anarkis internasional. AD disebut aktif dalam forum-forum luar negeri yang menyebarkan ideologi kekerasan dan anti-pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada satu nama, AD, mahasiswa yang punya kekecewaan berat. Dia membaca literatur, membeli, memposting ke kelompok anarkis tertentu di luar negeri dan diterima oleh mereka. Buktinya? Ada dana yang dikirim. Ini nyata, semua buktinya ada,” tambah Kapolda Jabar.

Aksi yang berlangsung sejak 29 Agustus hingga 1 September ini menyasar berbagai fasilitas publik dan kantor pemerintahan. Beberapa lokasi yang menjadi target perusakan antara lain:

  • Pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat
  • Gedung DPRD Jawa Barat
  • Mess MPR RI di Bandung
  • Pos Polisi Gentong di Tasikmalaya

“Para pelaku juga merusak dan membakar fasilitas yang seharusnya menjadi simbol ketertiban dan pelayanan publik, menciptakan rasa tidak aman di masyarakat,” tegas Irjen Rudi.

Dari 42 tersangka, sebanyak 26 orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) karena diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan di lapangan. Sementara 16 orang lainnya ditangkap oleh Direktorat Siber (Ditreskrimsus) atas dugaan menyebarkan konten provokatif, hoaks, dan hasutan melalui media sosial.

“Melalui media sosial, mereka berhasil memicu amarah masyarakat, yang akhirnya ikut dalam gelombang kerusuhan,” katanya.

Tak hanya soal aksi destruktif, polisi juga menemukan ratusan konten dan akun digital yang berperan menyebarkan ajakan untuk melakukan perusakan, kekerasan terhadap aparat, serta konten yang mendiskreditkan negara dan ideologi Pancasila.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan dan pengamanan tersangka, antara lain:

  • Bom molotov
  • Bom pipa
  • Bom gas portabel
  • Senjata tajam
  • Ratusan video dan konten digital provokatif
  • Puluhan akun media sosial yang berkoordinasi satu sama lain

“Barang bukti sedang kami periksa lebih lanjut oleh tim forensik digital dan laboratorium untuk memperkuat dakwaan,” jelas Rudi.

Polda Jabar menegaskan, penyelidikan belum berhenti. Kini polisi membidik kelompok-kelompok yang terindikasi ingin menciptakan konflik antara masyarakat dan aparat, serta kemungkinan keterlibatan jaringan luar negeri.

“Kami tidak akan berhenti sampai menemukan akar dari jaringan ini. Kami sudah mengidentifikasi adanya pihak-pihak yang ingin mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum dijalankan secara profesional dan transparan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:

  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran
  • Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama
  • Pasal 406 KUHP tentang perusakan
  • UU ITE terkait penyebaran konten provokatif dan hoaks

Ancaman hukumannya cukup berat, dengan maksimal pidana 20 tahun penjara bagi pelaku lapangan, dan enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar bagi penyebar hasutan di media sosial.

Rudi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, tidak mudah terprovokasi isu yang berkembang di media sosial, serta menyerahkan proses hukum kepada aparat.

“Kami minta masyarakat jangan terhasut oleh informasi tidak benar. Jangan biarkan kelompok yang tidak bertanggung jawab merusak perdamaian dan persatuan,” pungkasnya.

Sementara itu, dari wilayah Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum turut menginformasikan perkembangan soal tiga orang yang dilaporkan hilang pasca-demonstrasi besar pada akhir Agustus.

Direktur Reskrimum Polda Metro Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, ketiganya adalah:

  • Bima Permana Putra
  • Muhammad Farhan Hamid
  • Reno Syaputradewo

Menurutnya, pihak kepolisian telah membentuk posko pengaduan orang hilang di Gedung Reskrimum Polda Metro Jaya untuk mempercepat pencarian dan menerima laporan dari masyarakat.

“Kami sudah membentuk posko pengaduan orang hilang di Aula Satya Haprabu, Gedung Reskrimum Polda Metro,” kata Wira.

Polda memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat akan diterima secara terbuka dan diselidiki dengan serius. Masyarakat diminta tidak menyebarkan spekulasi, hoaks, atau narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga ketertiban bersama. (*)

Berita Terkait

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK di Kecamatan Cibeunying Kidul
Erick Darmajaya : Pentingnya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan
Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar
Skandal Obat Terlarang Astanaanyar: Toko Obat Jual Tramadol Seperti Permen, Generasi Muda Jadi Korban
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Deni Nursani Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Gantikan Yudi Cahyadi
Ketua Komisi II DPRD Dorong Bapenda Optimalkan Data Dalam Pemungutan Pajak Atau Retribusi
Pemkot Bandung Pastikan Day Care Wajib Penuhi Standar Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:56 WIB

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:21 WIB

Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

Kamis, 18 September 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

Berita Terbaru