Bandung – Polda Jawa Barat mengungkap kasus pengrusakan dan pembakaran yang melanda sejumlah kantor pemerintahan serta fasilitas umum di wilayahnya. Aksi anarkistis yang terjadi sejak akhir Agustus hingga awal September 2025 itu kini mulai terang benderang. Dari ratusan orang yang diamankan, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa berlangsung selama empat hari, dimulai sejak Jumat (29/8/2025) hingga Senin (1/9/2025), dan menyasar berbagai titik vital di Jawa Barat. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (16/9/2025), menyampaikan bahwa total ada 156 orang yang diamankan dalam serangkaian penyelidikan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka utama pengrusakan dan pembakaran.
“Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” jelas Irjen Rudi.
Ia menyebut, para pelaku melakukan aksinya dengan cara brutal. Mereka menggunakan berbagai alat dan bahan berbahaya seperti bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, dan benda lainnya untuk merusak serta membakar bangunan dan fasilitas negara.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga menemukan adanya unsur hasutan yang dilakukan secara online. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar saat ini sedang menangani lima laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial yang diduga menjadi pemicu kerusuhan. Konten-konten tersebut berisi kalimat bernada kebencian kepada aparat dan ajakan langsung untuk melakukan kekerasan terhadap fasilitas negara.
“Beberapa pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung saat kejadian berlangsung dengan konten yang provokatif. Beberapa akun teridentifikasi berafiliasi dengan jaringan penyebar ideologi anarkis,” ujar Rudi.
Barang bukti yang telah diamankan cukup banyak. Polisi menyita puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel yang bermuatan ideologi anarkis, serta perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop yang digunakan untuk menyebarkan konten hasutan.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berbeda. Untuk pelaku pengrusakan dan pembakaran, akan dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk pelaku penyebaran konten provokatif di media sosial, dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Irjen Rudi menegaskan bahwa Polda Jawa Barat akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang berupaya mengganggu ketertiban umum dengan cara kekerasan atau propaganda. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten berbau ujaran kebencian, serta terus menjaga kondusifitas wilayah Jawa Barat yang selama ini sudah baik.
“Kami tidak akan beri ruang bagi oknum atau kelompok yang ingin menciptakan kericuhan, apalagi yang menjurus pada kerusuhan sosial yang terorganisir,” tegasnya.
Penyelidikan terus dilakukan, termasuk mendalami kemungkinan adanya pendanaan atau keterlibatan kelompok-kelompok tertentu di balik aksi ini. Polda Jabar juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aksi anarkis serupa untuk membantu proses hukum yang berjalan. (*)