Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

50211 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan bos perusahaan teknologi akuakultur eFishery, berinisial GH, terkait kasus dugaan penggelapan dana. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GH sebagai tersangka, menyusul serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa GH mulai ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025. “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana yang melibatkan petinggi eFishery. Berdasarkan keterangan Polri, laporan tersebut mulai masuk sejak awal 2024, yakni pada Februari, Maret, dan April. Selain GH, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C, yang turut dilaporkan dalam perkara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C. Laporan itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim, Jumat (7/2/2025).

Hingga kini, kepolisian belum merinci jumlah kerugian yang dialami para pelapor, maupun mekanisme dugaan penggelapan dana yang dilakukan. Namun, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk dokumen keuangan dan hasil pemeriksaan saksi.

eFishery, yang dikenal sebagai salah satu startup rintisan di sektor perikanan dan budidaya, selama ini mengembangkan teknologi pakan ikan otomatis serta layanan pembiayaan bagi pembudidaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh utama di perusahaan yang sebelumnya mendapat sorotan positif di dunia teknologi dan agribisnis.

Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. GH dan tersangka C dijerat dengan pasal-pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan.

Sementara itu, pihak eFishery belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan pimpinannya. Polri mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik. (*)

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Menyambut Terselenggaranya Kongres PWI
BAZNAS Jabar Raih 5 Penghargaan di BAZNAS Award 2025
Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS
Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:56 WIB

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:21 WIB

Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

Kamis, 18 September 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

Berita Terbaru