Purwakarta — Kepolisian Resor Purwakarta kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial DH (26), warga Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Purwakarta, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada Senin (7/7/2025) malam.
Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kontrakan di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagrikidul. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan ribuan butir obat keras terbatas (OKT) yang diduga hendak diedarkan secara ilegal.
“Ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di lingkungan tempat tinggalnya. Setelah kami lakukan observasi dan penyelidikan, pelaku kami amankan berikut ribuan butir obat keras tanpa izin edar,” ujar Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, dalam keterangan tertulis mewakili Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku mencakup total 6.557 butir obat keras terbatas, antara lain 4.634 butir pil berwarna kuning dengan logo MF yang diduga kuat merupakan Hexymer, serta 1.923 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Redmi Note 12 Pro dan uang tunai sebesar Rp875.000 yang diduga hasil penjualan obat.
Menurut AKP Yudi, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan sudah masuk dalam kategori pengedar. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DH mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi penjualan obat keras kepada sejumlah konsumen di wilayah Purwakarta dan sekitarnya.
“Pelaku diduga kuat telah menjual obat-obatan tersebut secara bebas tanpa izin resmi, bahkan kepada remaja. Ini jelas melanggar undang-undang dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Yudi.
Kepolisian menduga bahwa DH memperoleh suplai obat dari jaringan yang lebih besar. Oleh karena itu, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna membongkar mata rantai distribusi obat-obatan ilegal di wilayah Purwakarta.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan peredaran obat keras tanpa izin. Pihak kepolisian kini tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku DH dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) serta Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian mengapresiasi laporan warga yang responsif dan berharap masyarakat tidak segan untuk menyampaikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melapor. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat,” pungkas AKP Yudi.
Dengan langkah cepat dan sinergi yang solid antara polisi dan masyarakat, Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba maupun peredaran obat-obatan ilegal. (*)