Tragedi Puncak: Dijebak Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 12 Pelaku

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:57 WIB

50390 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir ini terungkap setelah orang tua korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. Dari total 12 pelaku yang teridentifikasi, polisi kini masih memburu dua orang lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menyatakan bahwa penyelidikan langsung dilakukan begitu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. “Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pemerkosaan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku,” kata Tono saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025). Ia menambahkan, dari sepuluh orang yang telah diamankan dan ditahan, empat di antaranya tercatat masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula saat korban dibujuk oleh para pelaku dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang dan barang. Korban kemudian dibawa ke sebuah lokasi di kawasan wisata Puncak. Di sanalah tindak pidana tersebut dilakukan secara bergantian oleh para tersangka. “Awalnya, korban dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada 19 Juni 2025, kemudian oleh dua pelaku lainnya keesokan harinya, dan sisanya secara bergantian hingga 23 Juni 2025,” jelas Tono mengenai kronologi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini masih terus memfokuskan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk bekerja. Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang
Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap, Motif Dipicu Konflik Geng Motor
Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS
Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan
Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta
Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:56 WIB

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:21 WIB

Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

Kamis, 18 September 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

Berita Terbaru