Bandung , Baranewsjabar.com – Proyek pemeliharaan berkala jalan pada Ruas Jalan Banjaran–Pangalengan kembali menuai sorotan publik. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp14,49 miliar yang dikerjakan PT Purna Graha Abadi berdasarkan Paket Kontrak No. 75/PUPR.08.01/BM.6.4.2.2/PPK/PJJ/UPT-III/2025 tertanggal 25 Februari 2025, diduga jauh dari standar teknis yang dipersyaratkan.
Pantauan lapangan tim investigasi bersama masyarakat menunjukkan sederet kejanggalan. Antara lain, ketebalan aspal hanya berkisar ±3–4 cm pada sejumlah titik, jauh dari ketentuan minimal sebagaimana tercantum dalam Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2. Perbaikan bahu jalan pun tidak dilakukan merata, sementara material aspal tampak tidak padat, mudah mengelupas, dan berpotensi cepat rusak.
Lebih mencolok lagi, pekerjaan overlay dilakukan tanpa proses milling atau pengupasan lapisan lama. Padahal, sesuai Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020, tahap persiapan ini wajib dilakukan untuk menjamin ikatan antar lapisan. Bahkan, di beberapa titik tidak ditemukan jejak tack coat (pengeleman), yang merupakan syarat mutlak agar struktur perkerasan dapat menyatu.
Dugaan praktik “main mata” antara kontraktor dengan pihak Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat melalui UPTD PJJ Wilayah III pun mencuat, seiring sikap bungkam instansi terkait meskipun surat konfirmasi resmi telah dilayangkan media.
“Proyek ini menyangkut uang rakyat. Kalau sejak awal saja pekerjaannya asal-asalan, jelas publik dirugikan,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Melihat banyaknya indikasi penyimpangan, masyarakat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan transparansi, mencegah kerugian negara, sekaligus memberi efek jera kepada pihak-pihak yang tidak profesional.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Bina Marga Jawa Barat dan UPTD PJJ Wilayah III belum memberikan jawaban resmi atas dugaan penyimpangan yang menyeruak di tengah publik.
(Tim Investigasi E.S )