Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 03:14 WIB

5099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG |  Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Narkoba, bekerja sama dengan jajaran Polrestabes, Polresta, dan Polres, berhasil membongkar 257 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang September 2025. Sebanyak 317 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan ini mencakup jaringan lintas wilayah serta internasional yang terhubung dengan Malaysia, Iran, Jakarta, dan sejumlah daerah di Jawa Barat.

“Modus yang digunakan para pelaku adalah jaringan terputus dengan sistem distribusi melalui jalur darat, terutama di jalan tol. Mereka juga memanfaatkan aplikasi peta digital dan media sosial sebagai sarana komunikasi dan distribusi,” kata Hendra, Senin (29/9/2025), dikutip dari Media Sakti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti narkotika, di antaranya 10.946 gram sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, 560 mililiter cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras terbatas (OKT), serta 2.986 butir psikotropika.

Selain pengungkapan jaringan pengedar, polisi juga berhasil membongkar praktik industri rumahan pembuatan tembakau sintetis. Modus yang digunakan adalah pembelian tembakau kering melalui media sosial, yang kemudian dicampur dengan cairan narkotika dan alkohol sebelum dijemur dan dikemas kembali. Produk jadi dijual seharga Rp50 ribu per 0,5 gram dan Rp100 ribu per gram.

Salah satu kasus yang menonjol terjadi di Bandung Kulon pada 27 Agustus 2025. Tiga remaja berinisial ALR (18), MNF (18), dan ABS (19) ditangkap dengan barang bukti tembakau sintetis, timbangan digital, alat produksi, serta uang tunai senilai Rp1,3 juta hasil penjualan. Polisi juga menyita sejumlah telepon genggam milik tersangka.

“Dalam kasus ini, satu orang berinisial A saat ini masih diburu dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Hendra.

Kasus lainnya terungkap di kawasan Cimahi Utara pada 26 Agustus 2025. Dua pelaku berinisial IAS (alias Kunto) dan MSA (alias Edgar) ditangkap dengan barang bukti berupa ratusan bungkus tembakau sintetis siap edar, ganja, serta peralatan produksi seperti sealer, timbangan digital, dan botol semprot. Kedua tersangka mengaku meracik sendiri tembakau sintetis dari cairan narkotika yang dibeli seharga Rp12 juta dan mengubahnya menjadi sekitar 300 gram barang jadi. Dari hasil tersebut, pelaku diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp30 juta.

Hendra menegaskan, Polda Jawa Barat berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan, baik terhadap jaringan internasional maupun skala lokal industri rumahan.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM
Kontrak Rp14,4 Miliar Disoal: Pekerjaan Jalan Banjaran–Pangalengan Sarat Kejanggalan
Hidupkan Bandara Husein dan Kertajati, Pemkot Bandung Usulkan Konsep ‘Dwi Bandara’ ke DPR RI
PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif untuk Pegawai Non-ASN
Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD
Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Bandung: Ikrar Kebangsaan Harus Terus Dijaga
Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Dentuman Keras Disertai Cahaya Warna-Warni Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Langit Cerah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Hidupkan Bandara Husein dan Kertajati, Pemkot Bandung Usulkan Konsep ‘Dwi Bandara’ ke DPR RI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:47 WIB

PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif untuk Pegawai Non-ASN

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Bandung: Ikrar Kebangsaan Harus Terus Dijaga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:44 WIB

SBNI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Berita Terbaru