Bekasi – Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban kekerasan saat melakukan liputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.
Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Ambarita tengah mendokumentasikan situasi di lapangan dengan mengambil foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, aktivitasnya mendadak dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Mereka memojokkan, mengintimidasi, bahkan melakukan tindakan kekerasan dan merampas telepon genggam milik Ambarita yang berisi data penting hasil liputan.
Tindakan ini mendapat kecaman keras dari kalangan pegiat pers. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kasus tersebut sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers.
“Ini kriminal murni. Jurnalis sedang menjalankan tugas kontrol sosial, malah dihalangi dengan cara brutal,” kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).
Wilson menegaskan, serangan terhadap Ambarita tak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya disampaikan melalui media.
Peristiwa ini dinilai memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat. Para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
- Pasal 351 KUHP: penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
- Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara
- Pasal 365 KUHP: perampasan dengan kekerasan yang dapat diancam hingga 9 tahun penjara
Selain itu, aksi kekerasan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.
Wilson mendesak aparat kepolisian segera turun tangan menangkap para pelaku dan memprosesnya secara hukum. Ia juga meminta agar hak-hak Ambarita sebagai jurnalis dikembalikan sepenuhnya, termasuk data-data hasil liputan yang dirampas.
“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari,” ujar Wilson.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, PPWI menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan terus mendorong perlindungan jurnalis di lapangan. (*)