Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

50297 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban kekerasan saat melakukan liputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Ambarita tengah mendokumentasikan situasi di lapangan dengan mengambil foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, aktivitasnya mendadak dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Mereka memojokkan, mengintimidasi, bahkan melakukan tindakan kekerasan dan merampas telepon genggam milik Ambarita yang berisi data penting hasil liputan.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari kalangan pegiat pers. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kasus tersebut sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kriminal murni. Jurnalis sedang menjalankan tugas kontrol sosial, malah dihalangi dengan cara brutal,” kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Wilson menegaskan, serangan terhadap Ambarita tak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya disampaikan melalui media.

Peristiwa ini dinilai memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat. Para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP: penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
  • Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara
  • Pasal 365 KUHP: perampasan dengan kekerasan yang dapat diancam hingga 9 tahun penjara

Selain itu, aksi kekerasan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Wilson mendesak aparat kepolisian segera turun tangan menangkap para pelaku dan memprosesnya secara hukum. Ia juga meminta agar hak-hak Ambarita sebagai jurnalis dikembalikan sepenuhnya, termasuk data-data hasil liputan yang dirampas.

“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari,” ujar Wilson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, PPWI menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan terus mendorong perlindungan jurnalis di lapangan. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah
Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Ungkap Dugaan Pembiaran Aparat dan Lemahnya Pengawasan Obat Keras
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Bantahan Satnarkoba Polrestro Bekasi atas Tudingan Pembiaran Toko Obat Keras
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Membawa Perubahan untuk Desa Sukamulya 
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru