Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 01:56 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi Seorang jurnalis bernama Ambarita menjadi korban kekerasan saat melakukan liputan investigasi dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (26/9/2025) sore.

Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Ambarita tengah mendokumentasikan situasi di lapangan dengan mengambil foto dan video sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Namun, aktivitasnya mendadak dihentikan oleh sejumlah orang yang berada di lokasi. Mereka memojokkan, mengintimidasi, bahkan melakukan tindakan kekerasan dan merampas telepon genggam milik Ambarita yang berisi data penting hasil liputan.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari kalangan pegiat pers. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai kasus tersebut sebagai serangan serius terhadap kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini kriminal murni. Jurnalis sedang menjalankan tugas kontrol sosial, malah dihalangi dengan cara brutal,” kata Wilson dalam keterangannya, Minggu (28/9/2025).

Wilson menegaskan, serangan terhadap Ambarita tak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang seharusnya disampaikan melalui media.

Peristiwa ini dinilai memiliki konsekuensi hukum yang cukup berat. Para pelaku bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:

  • Pasal 351 KUHP: penganiayaan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara
  • Pasal 170 KUHP: pengeroyokan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara
  • Pasal 365 KUHP: perampasan dengan kekerasan yang dapat diancam hingga 9 tahun penjara

Selain itu, aksi kekerasan ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan dan perlindungan hukum bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya.

Wilson mendesak aparat kepolisian segera turun tangan menangkap para pelaku dan memprosesnya secara hukum. Ia juga meminta agar hak-hak Ambarita sebagai jurnalis dikembalikan sepenuhnya, termasuk data-data hasil liputan yang dirampas.

“Negara wajib hadir melindungi jurnalis. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk dan bisa terulang di kemudian hari,” ujar Wilson.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. Namun, PPWI menyatakan siap mengawal proses hukum hingga tuntas dan terus mendorong perlindungan jurnalis di lapangan. (*)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Ormas XTC Sexyroad DPC Kabupaten Bekasi Dampingi Korban Kekerasan oleh Oknum Debt Collector
Apresiasi Pelapor Kepada Polsek Sukatani Sigap Tanggapi Laporan 
LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Desak APH Proses Hukum Oknum Security SMA 1 Sukatani yang Diduga Lecehkan Wartawati
Unggul Sitorus SH: “Tindakan Mangapul Sirait Terhadap Mastaria Manurung Adalah Bentuk Arogansi, Polisi Jangan Main-Main!”
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Garut, 1.200 Lembar Disita
Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:08 WIB

SWI Kritik Monopoli Organisasi Pers: Kebijakan Harus Berdasar UU Pers dan HAM

Minggu, 5 Oktober 2025 - 23:26 WIB

Dentuman Keras Disertai Cahaya Warna-Warni Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Langit Cerah

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:53 WIB

Hidupkan Bandara Husein dan Kertajati, Pemkot Bandung Usulkan Konsep ‘Dwi Bandara’ ke DPR RI

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:47 WIB

PPPK Paruh Waktu: Solusi Inklusif untuk Pegawai Non-ASN

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:59 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Bandung: Ikrar Kebangsaan Harus Terus Dijaga

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:58 WIB

Pemkot Bandung tak Biarkan Aset Bonbin Dikelola Tanpa Manfaat bagi PAD

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:44 WIB

SBNI dan BPJS Ketenagakerjaan Bersinergi untuk Meningkatkan Kesejahteraan Buruh

Berita Terbaru