GARUT — Jajaran Kepolisian Resor Garut berhasil mengungkap praktik pembuatan uang palsu yang beroperasi di salah satu kawasan permukiman di Kecamatan Karangpawitan. Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita lebih dari 1.200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam produksi dan distribusinya.
Kapolres Garut AKBP Yugi Bayu Hendarto menyampaikan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Sancang yang telah membuntuti kegiatan para pelaku beberapa waktu terakhir. Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial RP (26) asal Banten, DS (27) asal Ciamis, serta A (47), warga Maros, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai otak dari kejahatan ini.
“Mereka diamankan beberapa hari lalu saat tengah memproduksi uang palsu di rumah kontrakan yang dijadikan lokasi produksi,” ujar Yugi kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Tersangka A, kata Yugi, diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kasus yang serupa dan sempat menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah oleh pengadilan di wilayah Jawa Tengah. Kini, ia kembali mengulangi perbuatannya dengan membangun jaringan baru dari balik rumah sunyi di Garut.
Polisi menemukan sejumlah alat bukti berupa mesin cetak dan kertas khusus yang digunakan para pelaku. Untuk menghasilkan lembaran palsu yang menyerupai uang asli, para pelaku menggunakan kertas roti, disertai pemalsuan pita pengaman dan nomor seri agar tampak meyakinkan secara kasat mata.
“Kalau dilihat sepintas, sulit dibedakan dengan uang asli,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Menurut Joko, sindikat ini tidak langsung menyebarkan uang palsu ke masyarakat. Mereka memilih menjual hasil produksinya kepada pengedar di berbagai wilayah. Berdasarkan pengakuan para tersangka, 30 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dijual seharga Rp 1 juta.
“Dalam kurun waktu satu bulan beroperasi di Garut, mereka telah menjual sekitar 300 lembar kepada seorang pengedar di kawasan Ciamis dengan harga Rp 10 juta,” jelas Joko.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian khusus aparat kepolisian, mengingat peredaran uang palsu tidak hanya dapat merusak sistem perekonomian, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang menjadi korban secara langsung.
Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Garut dan dikenakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara.
Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta jaringan pengedar yang menerima suplai dari kelompok ini. Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan dugaan peredaran uang palsu di lingkungannya.