Cirebon – Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap modus baru yang meresahkan pengendara di jalan raya: modus pura-pura jadi korban tabrak lari, alias “tabrak diri”. Kasus ini terungkap setelah video aksi seorang pria yang menjatuhkan diri ke jalanan menjadi viral di media sosial.
Pelaku berinisial TM (35), yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir, kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (17/9/2025). AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto.
“Pelaku berinisial TM sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Saat ini kami masih mendalami modus yang dilakukan,” kata Kapolres.
Aksi TM terekam dalam video berdurasi singkat yang merekam kejadian di perempatan lampu merah depan Lapas Kelas I Cirebon. Dalam video terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam dengan logo klub motor, berjalan mendekati sebuah mobil yang tengah berhenti. Secara tiba-tiba, pria tersebut menjatuhkan diri ke aspal seolah tertabrak.
Kaget dengan aksi itu, pengemudi mobil langsung melajukan kendaraan sambil berteriak, “Tolong… tolong nih orang pura-pura… pura-pura ditabrak!” Video itu langsung mendapatkan ratusan ribu tayangan dan komentar dari warganet yang mengecam tindakan pelaku.
Diduga kuat, aksi tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan dengan memanfaatkan kepanikan pengemudi sebagai peluang meminta uang ganti rugi secara settle di tempat.
Mendapat laporan dan melihat viralnya video tersebut, Tim Buser Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung bergerak cepat. TM berhasil ditangkap tak lama setelah video beredar luas.
“Begitu video beredar, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” jelas AKBP Eko.
Dalam pemeriksaan awal, TM diketahui bekerja sebagai juru parkir di salah satu rumah makan cepat saji di Jalan Jagasatru, Kota Cirebon. Polisi juga tengah menyelidiki apakah TM melakukan aksi tersebut seorang diri atau melibatkan pihak lainnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan, terlebih dengan menggunakan modus manipulatif seperti “tabrak diri” ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak panik jika mengalami kejadian serupa. Segera lapor ke polisi. Jangan takut, kami siap memberikan perlindungan dan menangani setiap laporan dengan serius,” tegas Eko.
Polres Cirebon Kota kini juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan, terutama di simpang jalan dan kawasan padat kendaraan untuk mencegah aksi serupa kembali terjadi.
Penangkapan TM diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berencana memanfaatkan momen di jalan raya untuk menipu atau memeras warga. Masyarakat pun diminta tetap waspada, namun tenang, dan tidak ragu untuk melibatkan pihak berwenang jika menghadapi situasi yang mencurigakan di jalan.