Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 15:11 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap dugaan kasus korupsi dana siap pakai (DSP) untuk pengadaan alat uji masker N95 di Balai Besar Tekstil (BBT) Bandung, yang berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian RI. Dalam kasus ini, aparat menetapkan seorang pejabat berinisial WDH sebagai tersangka utama.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.872.267.800, berdasarkan hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Tersangka WDH merupakan Kepala Balai Besar Tekstil Bandung periode 2018–2021. Ia diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan dana siap pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2020,” kata Hendra, Kamis (18/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama antara BNPB dan Kementerian Perindustrian yang ditandatangani pada 2 Oktober 2020, dengan total nilai bantuan sebesar Rp8,08 miliar. Bantuan itu seharusnya digunakan untuk pengadaan alat uji masker N95, namun prosesnya diduga penuh penyimpangan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, mengungkap modus operandi yang dilakukan WDH yaitu dengan:

  • Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pencairan dana,
  • Menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak,
  • Memberikan saran agar pembayaran kepada penyedia, PT DAP, dibayar sesuai permintaan, termasuk tagihan pajak.

Dana lalu mengalir ke PT DAP yang direkturnya berinisial BS, dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk pengadaan yang semestinya.

“Pengelolaan dana tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah serta aturan penggunaan dana siap pakai BNPB,” kata Wirdhanto.

Penyidik sudah memeriksa 18 orang saksi dan 2 ahli, serta menyita sejumlah dokumen penting, seperti proposal pengadaan, surat keputusan pejabat, dan akta pendirian perusahaan. WDH sendiri telah ditahan dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Atas perbuatannya, WDH dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau
  • Pasal 3 dan/atau
  • Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Pihak Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan anggaran penanganan bencana dan situasi darurat.

“Ini bagian dari komitmen kami dalam mengawal keuangan negara. Masyarakat harus tahu bahwa pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi terus dilakukan secara serius,” tegas Hendra.

Berita Terkait

USB YPKP Kembangkan Sistem Informasi Manajemen PKK di Kecamatan Cibeunying Kidul
Erick Darmajaya : Pentingnya Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan
Skandal Obat Terlarang Astanaanyar: Toko Obat Jual Tramadol Seperti Permen, Generasi Muda Jadi Korban
42 Tersangka Ditetapkan dalam Aksi Anarkis di Jabar, Ada Aliran Dana Asing dan Jaringan Internasional
Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum
Deni Nursani Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Gantikan Yudi Cahyadi
Ketua Komisi II DPRD Dorong Bapenda Optimalkan Data Dalam Pemungutan Pajak Atau Retribusi
Pemkot Bandung Pastikan Day Care Wajib Penuhi Standar Layanan

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 22:56 WIB

Jaringan Narkoba Tembakau Sintetis Berbasis Instagram Dibongkar, Pabrik Ditemukan di Apartemen Cikarang

Jumat, 19 September 2025 - 02:21 WIB

Belum Dieksekusi, Kejagung Pastikan Tak Ada Unsur Politis dalam Kasus Silfester Matutina

Kamis, 18 September 2025 - 15:11 WIB

Polda Jabar Tetapkan 26 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Kantor Pemerintah dan Fasilitas Umum

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Tol Megah, Warga Merana: 9 Tahun Pak Holili dan 55 Keluarga Lainnya Menunggu Janji Ganti Rugi JTTS

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:43 WIB

Kasus Kematian Putri Apriyani, Kuasa Hukum Nilai Polisi Keliru Sebut Tahapan Penanganan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:38 WIB

Motif Uang Muncul di Balik Kematian Putri Apriyani, Bripda Alvian Diduga Kuasai Rp 32 Juta

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 05:32 WIB

Bripda Alvian Sinaga Jadi DPO, Kasus Kematian Putri Apriyani Bikin Geger Indramayu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:27 WIB

Bos eFishery Ditahan Bareskrim Polri atas Dugaan Penggelapan Dana

Berita Terbaru