Garut – Puluhan sekolah di Kabupaten Garut mengaku terbebani dugaan kewajiban menyetor uang puluhan juta rupiah ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat agar bisa menerima bantuan pemerintah. Uang itu disebut sebagai “pelicin” untuk memperbesar peluang sekolah mendapatkan kucuran dana pada periode berikutnya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/08/2025).
Salah satu pengelola sekolah yang enggan identitasnya dipublikasikan menuturkan, bantuan disalurkan melalui seseorang di lingkungan Disdik. “Bantuannya untuk revitalisasi sekolah, besarannya 200 juta hingga 400 juta rupiah, kami diminta menyetor 30 juta sampai 60 juta ke seseorang di Disdik,” ujarnya kepada Tribunjabar.id.
Pengelola itu menambahkan, sejumlah Taman Kanak-kanak (TK) tahun ini menerima bantuan, antara lain TK Al Kautsar, TK Al Junaediyah, TK Aisyiah 2, dan TK Al Khoeriyah. Bantuan bersumber dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen RI).
“Jika setoran tidak diberikan, penerima bantuan disebut tidak akan lagi mendapat kucuran dana di masa mendatang. Bantuan ini untuk pembangunan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), pengadaan perabot, dan fasilitas area bermain,” kata pengelola tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Bidang Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Disdik Garut, Iyan, menegaskan peran Disdik hanya sebagai penghubung antara pusat dan sekolah. Ia menyebut bantuan disalurkan langsung pemerintah pusat, dan proses pencairan dilakukan bertahap. “Kami hanya menyampaikan informasi kepada sekolah penerima untuk mengikuti zoom meeting dari pusat,” jelasnya.
Kasus dugaan setoran ini memicu pertanyaan soal transparansi dan pengawasan dana bantuan sekolah, terutama di tengah pandemi dan tekanan ekonomi yang dirasakan sekolah. (*)