Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Penjualan Vespa, Puluhan Korban dari Berbagai Kota

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 01:24 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus jual-beli sepeda motor Vespa. Pelaku berinisial AWP ditangkap di wilayah Cikarang pada Senin (4/8/2025) sore, setelah puluhan korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban. “Pelaku AWP sudah kita tangkap sore ini di daerah Cikarang,” ujarnya.

Menurut Binsar, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara utuh modus yang digunakan, jumlah korban, serta kerugian yang ditimbulkan. “Kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari laporan yang masuk, pelaku tidak hanya menggunakan modus jual-beli Vespa, tetapi juga mengaku menyediakan jasa jual-beli onderdil dan restorasi kendaraan. Berbagai tawaran tersebut dipromosikan kepada calon korban, sebagian melalui pertemuan langsung dan sebagian melalui media sosial.

Korban berasal dari berbagai kota di Indonesia. Mereka menyebut bahwa sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran di muka, namun barang tidak pernah dikirim atau pekerjaan restorasi tidak pernah diselesaikan. Beberapa korban juga mengaku dirugikan puluhan juta rupiah.

Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi dan peredaran barang yang dijadikan kedok penipuan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual-beli kendaraan atau onderdil dengan harga di bawah pasaran.

“Jangan mudah tergiur iming-iming harga murah. Pastikan transaksi dilakukan di tempat dan pihak yang terpercaya,” tegas Binsar.

AWP kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Penyidik juga tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian para korban melalui jalur peradilan. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk Dorong Pembangunan Daerah
Peredaran Tramadol Ilegal di Bekasi Ungkap Dugaan Pembiaran Aparat dan Lemahnya Pengawasan Obat Keras
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Bantahan Satnarkoba Polrestro Bekasi atas Tudingan Pembiaran Toko Obat Keras
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Desi Kurniawati Malik SH dan H.Heri Syamsuri Siap Membawa Perubahan untuk Desa Sukamulya 
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru