BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus jual-beli sepeda motor Vespa. Pelaku berinisial AWP ditangkap di wilayah Cikarang pada Senin (4/8/2025) sore, setelah puluhan korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban. “Pelaku AWP sudah kita tangkap sore ini di daerah Cikarang,” ujarnya.
Menurut Binsar, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan secara intensif guna mengungkap secara utuh modus yang digunakan, jumlah korban, serta kerugian yang ditimbulkan. “Kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
Dari laporan yang masuk, pelaku tidak hanya menggunakan modus jual-beli Vespa, tetapi juga mengaku menyediakan jasa jual-beli onderdil dan restorasi kendaraan. Berbagai tawaran tersebut dipromosikan kepada calon korban, sebagian melalui pertemuan langsung dan sebagian melalui media sosial.
Korban berasal dari berbagai kota di Indonesia. Mereka menyebut bahwa sebagian besar transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran di muka, namun barang tidak pernah dikirim atau pekerjaan restorasi tidak pernah diselesaikan. Beberapa korban juga mengaku dirugikan puluhan juta rupiah.
Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk jaringan distribusi dan peredaran barang yang dijadikan kedok penipuan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran jual-beli kendaraan atau onderdil dengan harga di bawah pasaran.
“Jangan mudah tergiur iming-iming harga murah. Pastikan transaksi dilakukan di tempat dan pihak yang terpercaya,” tegas Binsar.
AWP kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota dan akan dijerat dengan pasal-pasal terkait penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Penyidik juga tengah mempersiapkan langkah hukum untuk mengembalikan kerugian para korban melalui jalur peradilan. (*)