JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan bos perusahaan teknologi akuakultur eFishery, berinisial GH, terkait kasus dugaan penggelapan dana. Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan GH sebagai tersangka, menyusul serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengonfirmasi bahwa GH mulai ditahan sejak Kamis, 31 Juli 2025. “Iya betul, terhadap Gibran telah dilakukan penahanan sejak hari Kamis tanggal 31 Juli 2025,” kata Helfi di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dugaan penggelapan dana yang melibatkan petinggi eFishery. Berdasarkan keterangan Polri, laporan tersebut mulai masuk sejak awal 2024, yakni pada Februari, Maret, dan April. Selain GH, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial C, yang turut dilaporkan dalam perkara ini.
“Ya, ada pelaporan eFishery dari terduga yang dilaporkan G dan C. Laporan itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2024,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bareskrim, Jumat (7/2/2025).
Hingga kini, kepolisian belum merinci jumlah kerugian yang dialami para pelapor, maupun mekanisme dugaan penggelapan dana yang dilakukan. Namun, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup kuat, termasuk dokumen keuangan dan hasil pemeriksaan saksi.
eFishery, yang dikenal sebagai salah satu startup rintisan di sektor perikanan dan budidaya, selama ini mengembangkan teknologi pakan ikan otomatis serta layanan pembiayaan bagi pembudidaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh utama di perusahaan yang sebelumnya mendapat sorotan positif di dunia teknologi dan agribisnis.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. GH dan tersangka C dijerat dengan pasal-pasal terkait penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan undang-undang lainnya yang relevan.
Sementara itu, pihak eFishery belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan pimpinannya. Polri mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada penyidik. (*)