CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir ini terungkap setelah orang tua korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. Dari total 12 pelaku yang teridentifikasi, polisi kini masih memburu dua orang lainnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menyatakan bahwa penyelidikan langsung dilakukan begitu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. “Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pemerkosaan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku,” kata Tono saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025). Ia menambahkan, dari sepuluh orang yang telah diamankan dan ditahan, empat di antaranya tercatat masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula saat korban dibujuk oleh para pelaku dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang dan barang. Korban kemudian dibawa ke sebuah lokasi di kawasan wisata Puncak. Di sanalah tindak pidana tersebut dilakukan secara bergantian oleh para tersangka. “Awalnya, korban dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada 19 Juni 2025, kemudian oleh dua pelaku lainnya keesokan harinya, dan sisanya secara bergantian hingga 23 Juni 2025,” jelas Tono mengenai kronologi kejadian.
Polisi kini masih terus memfokuskan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk bekerja. Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (*)