Tragedi Puncak: Dijebak Iming-iming Uang, Anak di Bawah Umur Diperkosa Bergilir oleh 12 Pelaku

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:57 WIB

50544 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur menangkap 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kasus kekerasan seksual yang dilakukan secara bergilir ini terungkap setelah orang tua korban memberanikan diri untuk melapor kepada pihak berwajib. Dari total 12 pelaku yang teridentifikasi, polisi kini masih memburu dua orang lainnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto, menyatakan bahwa penyelidikan langsung dilakukan begitu pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. “Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait dugaan pemerkosaan. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 10 orang terduga pelaku,” kata Tono saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025). Ia menambahkan, dari sepuluh orang yang telah diamankan dan ditahan, empat di antaranya tercatat masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur.

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula saat korban dibujuk oleh para pelaku dengan iming-iming akan diberi sejumlah uang dan barang. Korban kemudian dibawa ke sebuah lokasi di kawasan wisata Puncak. Di sanalah tindak pidana tersebut dilakukan secara bergantian oleh para tersangka. “Awalnya, korban dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada 19 Juni 2025, kemudian oleh dua pelaku lainnya keesokan harinya, dan sisanya secara bergantian hingga 23 Juni 2025,” jelas Tono mengenai kronologi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kini masih terus memfokuskan pencarian terhadap dua terduga pelaku lainnya yang telah dikantongi identitasnya dan dikabarkan sedang berada di Jakarta untuk bekerja. Atas perbuatannya, para tersangka yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat serius akan pentingnya pengawasan dan perlindungan anak dari ancaman kekerasan seksual di lingkungan sekitar. (*)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Ratusan Warga Sukaslamet Geruduk Kantor Desa, Desak Pemakzulan Kuwu Rajudin atas Dugaan Penggelapan Dana Desa
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025
Jurnalis Ambarita Dikeroyok saat Liputan di Bekasi, HP Dirampas dan Data Liputan Hilang

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru