Indramayu — Tragedi kekerasan yang merenggut nyawa seorang remaja terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu dini hari, 9 Juli 2025. Dalam peristiwa nahas itu, seorang remaja meregang nyawa akibat pengeroyokan brutal yang dilakukan oleh tujuh pelaku yang masih berusia muda. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus seluruh pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Ketujuh pelaku diketahui merupakan pemuda dan remaja berusia antara 15 hingga 18 tahun. Mereka kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat atas aksi keji yang menyebabkan kematian korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari perasaan tersinggung para pelaku setelah korban memacu sepeda motornya melewati mereka yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras. Kejadian berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban awalnya melintas dengan sepeda motor dan diduga menggeber kendaraannya. Hal ini membuat para pelaku tersinggung. Ketika korban melintas kembali, mereka langsung menghadang dan menyerang korban dengan lemparan batu,” ujar AKP Arwin dalam keterangan resminya, Jumat, 11 Juli 2025.
Korban mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Teman korban yang berada di lokasi berhasil menyelamatkan diri dari amukan para pelaku. Hasil otopsi mengungkap bahwa penyebab kematian korban adalah trauma berat di bagian kepala akibat benturan benda keras.
“Petugas kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap seluruh pelaku di sebuah rumah kos. Barang bukti berupa batu yang digunakan untuk menyerang korban juga berhasil diamankan,” ungkap AKP Arwin.
Meski seluruh pelaku sudah diamankan, polisi masih mendalami peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan tersebut. Termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang belum tertangkap. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi, rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, dan komunikasi digital pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak karena sebagian pelaku masih di bawah umur. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Arwin menekankan bahwa Polres Indramayu akan memproses kasus ini secara serius dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia juga menyoroti peran minuman keras dalam memicu perilaku agresif yang berujung pada tindak kekerasan fatal.
“Ini adalah peringatan keras bagi semua pihak, terutama para remaja, tentang dampak buruk minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi. Tindakan kekerasan bukan jalan keluar,” katanya.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak dan remaja, serta berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekitar. Setiap indikasi tindakan kriminal, sekecil apa pun, diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditangani sebelum menimbulkan korban.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menyelesaikan masalah tanpa kekerasan dan dalam koridor hukum,” tutup AKP Arwin. (*)