Garut — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Jumat malam, 4 Juli 2025, dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berhasil diamankan di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial EH (40) dan RA (36), merupakan warga Kecamatan Leuwigoong. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 120 butir pil ekstasi berlogo lebah dengan tulisan “TMT”, serta ganja kering seberat 5,82 gram.
“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Ia menambahkan bahwa ekstasi yang mereka bawa rencananya akan dijual kepada seseorang bernama M, yang juga telah masuk dalam daftar buronan. Harga jual barang haram itu ditaksir mencapai Rp 42 juta.
Dalam pengembangan kasus ini, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam milik tersangka. Dari pemeriksaan awal terhadap isi percakapan dalam aplikasi WhatsApp, ditemukan sejumlah bukti kuat adanya transaksi narkotika. Percakapan tersebut memperlihatkan koordinasi antara tersangka dengan pihak lain, termasuk pengaturan pengiriman barang dan pembayaran.
“Kami temukan bukti komunikasi yang cukup rinci. Termasuk soal lokasi penyerahan barang, tarif, serta pengaturan pengiriman menggunakan jasa ekspedisi. Pengiriman dilakukan dari kawasan Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah, dan ini menjadi pintu masuk untuk pengembangan jaringan yang lebih luas,” jelas Usep.
Lebih jauh, dari pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, diketahui bahwa keduanya tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga sebagai pengguna. Keduanya mengaku telah cukup lama mengonsumsi ganja dan mulai terlibat dalam bisnis peredaran narkoba sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
“Fakta ini menunjukkan adanya potensi keterkaitan antara jaringan lokal dan luar daerah. Kami akan terus kembangkan hingga jaringan pemasok maupun pembeli bisa diungkap secara menyeluruh,” tegasnya.
Penyidik menyatakan bahwa kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenai Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut adalah pidana penjara hingga 20 tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Pihaknya menegaskan bahwa perang terhadap narkotika harus dilakukan secara bersama-sama, mengingat dampak buruk yang ditimbulkan tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga bagi masyarakat luas.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan yang terlibat dalam distribusi narkotika di wilayah Garut terbongkar tuntas,” pungkas AKP Usep.