GARUT – Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, resmi menerima pelimpahan tahap dua berupa tersangka, berkas perkara, dan barang bukti dari penyidik Polres Garut dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka seorang oknum dokter kandungan berinisial MSF. Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, memastikan bahwa perkara ini akan segera diproses ke tahap persidangan oleh jaksa penuntut umum dari bidang Pidana Umum Kejari Garut.
“Hari ini, kita menerima pelimpahan berkas, barang bukti, dan juga tersangka dari penyidik Polres Garut, atas penanganan proses hukum perkara itu di tingkat penyidik dinyatakan telah rampung alias P21,” ujar Kajari Helena, Rabu, 11 Juni 2025.
Tersangka MSF, yang berprofesi sebagai dokter kandungan di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Garut, dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 6 huruf b Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i, atau secara alternatif Pasal 6 huruf c Jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf i.
Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka tergolong berat karena menyasar perempuan dalam kondisi hamil dan terjadi di ruang pemeriksaan medis yang seharusnya menjadi ruang aman bagi pasien. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MSF diduga melakukan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban yang tengah menjalani pemeriksaan kehamilan. Modus operandi kejahatan ini dilakukan dengan cara mengiming-imingi korban berupa bonus pemeriksaan USG 4D secara gratis agar bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan dengannya. Namun, saat proses pemeriksaan berlangsung, tersangka secara licik memanfaatkan kesempatan dengan menggunakan tangan kanannya untuk mengoperasikan alat USG ke perut korban, sementara tangan kirinya meremas bagian dada korban.
Barang bukti yang diserahkan dan kini diamankan pihak Kejari Garut meliputi satu baju lengan pendek berwarna biru, satu celana jeans panjang berwarna biru, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman video aksi tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka. Keberadaan rekaman video tersebut menjadi bukti penting dalam membuktikan perbuatan pidana tersangka di hadapan persidangan.
Terhadap tersangka MSF, pihak Kejaksaan Negeri Garut telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Garut selama dua puluh hari, terhitung sejak 11 Juni 2025 hingga 30 Juni 2025. Penahanan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses hukum serta mencegah potensi pelarian atau penghilangan barang bukti. Kajari Garut menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian dan penyusunan surat dakwaan guna segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Garut untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena selain menyangkut profesi terhormat seorang dokter, juga terjadi dalam konteks relasi kuasa yang timpang antara dokter dan pasien. Kejari Garut menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas dan memberikan keadilan kepada korban. Tindak pidana kekerasan seksual, apalagi yang terjadi di fasilitas kesehatan dan dilakukan oleh tenaga medis, merupakan kejahatan serius yang harus diberantas hingga ke akarnya. (*)