Purwakarta Diguncang Skandal Korupsi, Siapa Dalangnya?

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 3 Januari 2025 - 04:11 WIB

50597 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA | Kasus Dugaan Gratifikasi dan Praktik Jual Beli Proyek di Dinas Kesehatan Purwakarta
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Elitasari Kusuma Wardani, yang juga merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda), tengah menjadi sorotan publik terkait dugaan gratifikasi dan praktik jual beli proyek senilai miliaran rupiah. Meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan, Elitasari belum memberikan pernyataan resmi.

Kronologi
1. Dugaan gratifikasi dan praktik jual beli proyek terungkap melalui pernyataan narasumber, Irwan.
2. Bukti transfer dana dari pengusaha ke rekening Elitasari Kusuma Wardani muncul.
3. Upaya konfirmasi kepada Elitasari dan Dinas Kesehatan Purwakarta tidak membuahkan hasil.

Poin-Poin Hukum
1. Pasal 12 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
3. Pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak yang Terlibat
1. Elitasari Kusuma Wardani (Sekretaris Dinas Kesehatan Purwakarta)
2. Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta
3. Pengusaha yang berkepentingan dengan proyek
4. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta

Reaksi
1. Kepala Dinas Kesehatan Purwakarta, Deni Darmawan, belum memberikan pernyataan resmi.
2. Masyarakat dan pengamat hukum menilai kasus ini perlu diinvestigasi lebih lanjut.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan.

Tindak Lanjut
1. Pemerintah Kabupaten Purwakarta harus melakukan investigasi internal.
2. KPK dan BPK harus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
3. Elitasari Kusuma Wardani harus memberikan pernyataan resmi.

Red**

Berita Terkait

Polda Jabar Bongkar Korupsi Alat Uji Masker N95 di Balai Besar Tekstil Bandung, Kerugian Capai Rp2,8 Miliar
Kunci Bangun Daerah, KDM Tekankan Kolaborasi Antarlembaga dan Kearifan Lokal
Polres Purwakarta Bekuk Pengedar Ribuan Pil Obat Keras di Rumah Kontrakan
Pengangkutan Limbah PT HIM Disorot: Janji Libatkan Warga Tak Dipenuhi, Perangkat Desa Diduga Terlibat
Tiga Tersangka Korupsi Kredit BPR Karya Remaja Indramayu Ditetapkan Kejati Jabar, Kerugian Negara Capai Rp139 Miliar
Skandal Korupsi Dana Alokasi Khusus di Disdikbud Tasikmalaya, AMAK Indonesia Serahkan Laporan ke KPK
Cecep Gufron: AMAK Indonesia Tindak Lanjuti Laporan Korupsi di Tasikmalaya
Sat Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Tembakau Sintetis, Modus Lama Lewat Instagram Terbongkar

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru