Kasus Dugaan pemalsuan surat di PT.Pesat Jaya Persada , Karyawan Pertanyakan Status Hukum

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:13 WIB

50170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

BOGOR – Kamis 30 /01/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pada hari Kamis (30/01/2025). Sebuah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama PT Pesat Jaya Persada terus berlanjut. Laporan polisi terkait kasus ini dibuat oleh Detta, istri Brigjen Asep Safrudin, yang juga merupakan komisaris perusahaan tersebut. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/473/II/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR pada 11 Maret 2024, dengan penyidikan Nomor A.3/139/V/2024/Reskrim pada 28 Mei 2024.

Dalam laporan itu, Direktur PT Pesat Jaya Persada, Alex Zulkarnaen, diduga terlibat dalam pemalsuan akta perusahaan. Salah satu karyawan, yang namanya tidak disebutkan, mengaku hanya menjalankan perintah dari Alex untuk berkoordinasi dengan staf notaris Vonny, yaitu Zenal, terkait perubahan akta perusahaan. Proses komunikasi ini dilakukan melalui WhatsApp, yang juga telah disertakan sebagai bukti.

Pada sidang yang digelar 21 Januari 2025, Alex Zulkarnaen divonis 10 bulan penjara atas dakwaan pemalsuan dokumen. Namun, pada tanggal yang sama, karyawan yang sebelumnya hanya diperiksa sebagai saksi justru menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari Polres Bogor, menjadikannya terlapor dalam kasus yang sama.

Karyawan tersebut mempertanyakan status hukumnya, mengingat kasus ini telah memiliki tersangka yang sudah divonis. Ia juga menyoroti bahwa keterangan saksi Ratno dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menyebutkan nama Muhamad Ali—yang memiliki hubungan keluarga dengan Brigjen Asep Safrudin dan Detta—namun tidak dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, ia menegaskan bahwa draft perubahan akta disiapkan oleh Zenal dan dikirim dalam bentuk PDF. Namun, penyidik menampilkan tangkapan layar percakapan yang telah mengalami penghapusan oleh Zenal, yang diduga menghilangkan beberapa bukti penting. Karyawan ini mengaku telah menyerahkan tangkapan layar versi lengkap dari ponselnya kepada penyidik untuk membuktikan keterangannya.

Dengan adanya perbedaan keterangan dan bukti yang diduga tidak lengkap, ia berharap proses hukum berjalan transparan dan objektif. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini.

Laporan : Team

Berita Terkait

Sentuhan TMMD, Masjid di Wangunjaya Berubah Menjadi Lebih Layak dan Indah
Air Bersih Kini Mengalir, Warga Wangunjaya Sambut Gembira Hasil TMMD
Selesai 100 Persen, Pos Ronda Cibitung Jadi Titik Terang Keamanan Desa
Gemericik Air dan Tawa Anak Desa Wangunjaya Jadi Bukti Manunggal TNI–Rakyat
Suta Widhya: PT Cita Mineral Investindo Tbk Telah Dilaporkan ke Presiden Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Bupati Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Pembinaan MTQ, Optimistis Aceh Tenggara Masuk 10 Besar
Tak Hanya Membangun Jalan, TMMD Cianjur Bangun Kesadaran Keluarga Sehat
Ditlantas Polda Sultra Gelar Giat Bansos Jumat Berkah Bagi Masyarakat Seputaran MTQ

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru