Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka dengan Tenang, Sebut Pembuktian Ijazah Jokowi Adalah Ranah Akademik

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:54 WIB

50136 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo memberikan tanggapan santai usai dirinya ditetapkan sebagai salah satu tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025), Roy memilih menghadapi proses hukum tersebut dengan kepala dingin.

“Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum,” ujarnya singkat sambil menanggapi pertanyaan wartawan.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka diumumkan bersamaan dengan tujuh nama lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama. Mereka adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Seluruhnya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi keliru yang meragukan keaslian ijazah kepala negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polda Metro Jaya mengelompokkan para tersangka menjadi dua klaster berdasarkan peran dan pasal yang disangkakan. Roy Suryo termasuk dalam klaster kedua bersama RHS dan dr. Tifa, dan dikenai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya yang berkenaan dengan pencemaran nama baik, manipulasi data, dan distribusi informasi elektronik bermuatan fitnah.

Meski berstatus tersangka, Roy menegaskan dirinya tidak gentar. Menurutnya, yang ia dan rekan-rekannya lakukan selama ini adalah bagian dari hak masyarakat sipil untuk menguji dan mengkritisi dokumen publik.

“Bang Rismon Sianipar dan dokter Tifa yang seklaster dengan saya, kemudian lima orang dari klaster lainnya, saya harapkan tetap tegar,” kata Roy, sembari menyampaikan dukungan moral kepada sesama tersangka.

Ia juga menilai kasus ini menyangkut sesuatu yang lebih luas dari sekadar proses hukum, yakni menyentuh ruang hak publik untuk menelaah keabsahan dokumen dari penyelenggara negara. Ia menolak anggapan bahwa pertanyaan mengenai keaslian ijazah adalah bentuk kriminalisasi.

“Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” tegas Roy.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo mulai mencuat ke ruang publik sejak awal 2024. Sejumlah tokoh publik dalam pernyataan terbukanya mempertanyakan kebenaran dokumen pendidikan Jokowi yang diunggah di laman resmi Komisi Pemilihan Umum. Tudingan tersebut menyebar luas di media sosial dan kemudian mendapat respons hukum dari Presiden. Salah satu laporan resmi ke Polda Metro Jaya bahkan dilayangkan langsung oleh Jokowi.

Selama proses penyelidikan, kepolisian telah memeriksa 130 saksi dan 22 orang ahli yang berasal dari beragam disiplin ilmu, mulai dari ahli hukum, bahasa, komunikasi, hingga digital forensik. Hasil kajian menyimpulkan terdapat unsur pidana dalam penyebaran tuduhan tersebut, termasuk adanya indikasi penyebaran informasi bohong yang menyerang secara pribadi.

Namun, di sisi lain, muncul pula pandangan kritis dari sejumlah pengamat yang menyoroti potensi tindakan hukum dalam kasus ini sebagai preseden yang dapat berdampak pada kebebasan berekspresi dan hak warga untuk mempertanyakan dokumen publik. Isu ini pun berkembang melampaui isu pribadi, menjadi topik perdebatan mengenai kebebasan berpendapat dan batas-batas tanggung jawab hukum warga negara dalam demokrasi.

Saat ini, penyidikan terhadap delapan tersangka tersebut tengah berjalan. Aparat kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan mengikuti prinsip keadilan hukum. Sementara itu, Roy Suryo yang dikenal vokal di ruang publik memilih untuk mengikuti semua proses melalui jalur hukum, sambil terus menyuarakan bahwa yang ia lakukan adalah bagian dari hak konstitusional sebagai warga negara.

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru