BEKASI — Penjualan bebas obat keras Tramadol tanpa resep dokter kembali menjadi sorotan di Kota Bekasi, setelah ditemukan adanya toko obat ilegal yang beroperasi di Kampung Ciketing, RT 03/RW 01, Kecamatan Bantar Gebang. Aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga, tanpa izin resmi dan di luar pengawasan tenaga medis.
Tramadol, yang dikategorikan sebagai obat golongan G atau obat keras dengan kandungan opioid sintetis, seharusnya hanya tersedia di fasilitas resmi dan digunakan dengan pengawasan dokter. Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Toko yang semestinya tidak memiliki otoritas untuk menjual obat keras tersebut, justru beroperasi dari siang hingga malam hari tanpa tindakan dari aparat.
Penelusuran yang dilakukan media Satunews.id pada Sabtu (1/11/2025) mengungkap fenomena miris ini. Seorang pembeli yang diduga bukan pasien terlihat membeli Tramadol secara langsung, tanpa resep maupun pemeriksaan. Penjual pun melayani tanpa ragu, meski hukum secara tegas melarang praktik tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan, penjaga toko tampak panik dan segera menelepon seseorang yang disebut sebagai “bos Tramadol.” Percakapan melalui sambungan telepon sempat terdengar lantang. Orang di ujung telepon berbicara dengan nada mengintimidasi, memperkenalkan diri dari media lain, seraya menegaskan bahwa “jatah media sudah tutup jam 3 sore,” dan mempertanyakan alasan pengambilan gambar.
Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya praktik perlindungan oleh oknum tertentu, baik dari kalangan media maupun aparat, yang memberi ruang bagi toko ilegal tersebut untuk tetap beroperasi leluasa. Keberadaan jaringan tak resmi ini ditengarai menjadi alasan mengapa laporan masyarakat terhadap toko Tramadol tersebut tak pernah membuahkan hasil.
“Kami sudah sering lapor, tapi tidak pernah ada tindakan. Toko itu sudah lama ada, dan semua orang tahu mereka jual Tramadol,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Penjualan obat keras di luar jalur resmi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah. Di samping itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/MENKES/PER/X/1993 dan Peraturan BPOM Nomor 7 Tahun 2023 secara eksplisit melarang penjualan obat keras di luar apotek, terlebih jika tanpa resep dokter.
Tramadol sendiri merupakan obat yang biasa diresepkan untuk nyeri berat, dan penggunaannya harus sangat diawasi. Namun, praktik penyalahgunaan obat ini telah menjadi fenomena serius. BPOM RI juga pernah mengeluarkan peringatan bahwa Tramadol menimbulkan ketergantungan dan efek samping berat mulai dari euforia, gangguan psikis, hingga kematian akibat overdosis.
Penyebaran Tramadol tanpa pengendalian kini dianggap sebagai darurat kesehatan masyarakat. Tidak sedikit remaja dan anak muda terjerat dalam ketergantungan Tramadol karena akses yang sangat mudah. Situasi ini memperkuat argumen bahwa pengawasan terhadap distribusi obat keras tidak berjalan efektif di tingkat daerah.
Padahal, lokasi toko dimaksud hanya berjarak sekitar tiga kilometer dari markas aparat penegak hukum setempat. Warga mempertanyakan mengapa aparat tidak kunjung melakukan razia, meski berbagai informasi sudah disampaikan secara langsung maupun melalui jalur resmi.
“Kalau toko semacam ini bisa buka terang-terangan, artinya ada pembiaran. Dan pembiaran adalah bentuk pelanggaran moral hukum,” cetus salah satu penggiat kesehatan masyarakat yang memantau kasus ini.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas. Di tengah gencarnya pemberantasan narkotika dan psikotropika, keberadaan Tramadol yang dijual seperti barang dagangan biasa membuka celah baru bagi krisis kesehatan generasi muda.
“Tramadol itu bukan obat ringan. Tapi kenapa bisa dijual seperti permen? Kalau penegakan hukum begini terus, kita sedang menanam bom waktu sosial,” tambahnya.
Situasi ini menunjukkan bahwa masalah distribusi obat keras tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis farmasi, tetapi juga menyentuh persoalan etik dan integritas aparat penegak hukum. Ketika praktik ilegal dibiarkan, dan peringatan dari masyarakat diabaikan, maka yang dikorbankan bukan hanya kesehatan individu, tetapi juga masa depan generasi muda yang rentan tergelincir karena akses bebas terhadap zat adiktif.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kepolisian Kota Bekasi maupun Dinas Kesehatan setempat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mengeluarkan pernyataan terkait penemuan toko tersebut.
Masyarakat berharap upaya penegakan hukum dan pengawasan distribusi obat-obatan, khususnya golongan G, tidak hanya berhenti sebatas regulasi di atas kertas. Tanpa aksi tegas dan terpadu, pelanggaran semacam ini hanya akan terus menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga yang seharusnya menjaga mereka. (*)















































