Ilustrasi laporan
Jakarta, – Baharuddin, seorang pengusaha yang dikenal dengan sapaan Haji Baharuddin, pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 melaporkan kasus penipuan investasi bodong ke Polres Metropolitan Jakarta Timur. Laporan dengan nomor LP/B/3978/X/2025/SPKT mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp 4.945.000.000.
Kejadian bermula ketika Haji Baharuddin tertarik dengan tawaran investasi trading yang menjanjikan keuntungan antara 2% hingga 5%. Tergiur dengan potensi keuntungan tersebut, korban melakukan transfer dana secara bertahap ke beberapa rekening yang berbeda.
“Saya sangat terpukul dengan kejadian ini. Awalnya saya percaya karena iming-iming keuntungan yang besar, tapi ternyata saya malah menjadi korban penipuan,” ujar Haji Baharuddin dengan nada kecewa melaui keterangannya kepada awak media, Minggu (26/10/2025)
Menurut laporan yang diajukan, dana tersebut ditransfer ke rekening atas nama Muhammad Yusuf Adirm, Hidayatullah, Ersa Fakilrobi, Sri Agustina Nasution, Handi Darmawan, PT. Jalanx Asia Fintech, Uus Rusdiana, Reisya Safira, Florencia Resitaan, Jefril, Arzan Desenja, dan Tri Rahayu.
Setelah seluruh dana ditransfer, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi, dan dana pokok pun tidak dikembalikan. Haji Baharuddin merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk pengusutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera diungkap oleh pihak kepolisian. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi mendalam sebelum memutuskan untuk berinvestasi, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan yang tidak realistis. (TR)















































