Edi Hunter Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Semua Sudah Sesuai Regulasi

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025 - 21:33 WIB

50128 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung Barat – Ketua Komite Yayasan Pendidikan Islam (YPI) MTSS Uswatun Hasanah dan Yayasan Ihwan Nur Soleh, Edi Hunter, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2022.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, sebuah media online memberitakan dengan judul “Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Gubernur, Dua Yayasan di Padalarang Bungkam Saat Diminta Konfirmasi”, yang kemudian menuai reaksi dari pihak yayasan.

 

Menurut Edi Hunter, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut telah sesuai dengan peraturan dan petunjuk teknis kegiatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

 

“Beredarnya pemberitaan di media online terkait isu penyalahgunaan dana hibah itu jelas tidak benar. Semua proses telah melalui verifikasi oleh pihak Dinas Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat, dan alhamdulillah sampai saat ini tidak ada persoalan apa pun,” ujar Edi Hunter dalam keterangannya.

 

Ia menambahkan bahwa pihak yayasan sangat menghargai fungsi media sebagai kontrol sosial. Namun demikian, ia mengingatkan agar dalam menjalankan tugas jurnalistik, media tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan objektivitas dalam pemberitaan.

 

“Saya menghargai kerja awak media sebagai kontrol sosial. Namun, fakta yang kami alami menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa pemberitaan tidak berimbang merupakan pelanggaran. Pers wajib menyajikan informasi yang menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat 1,” tegas Edi Hunter.

 

Lebih lanjut, ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak berimbang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama jika mengandung unsur prasangka, diskriminasi, atau merendahkan martabat seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 kode etik tersebut.

 

“Sanksi hukum terhadap pelanggaran pemberitaan seperti ini biasanya diselesaikan melalui mekanisme sengketa pers dan Dewan Pers, bukan sanksi pidana langsung dari UU Pers. Kami berharap ke depannya media bisa lebih bijak dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” pungkasnya.

 

Dengan klarifikasi ini, pihak yayasan berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat, dan publik dapat melihat fakta yang sebenarnya secara utuh dan proporsional. Red * Dudung *

Berita Terkait

Sentuhan TMMD, Masjid di Wangunjaya Berubah Menjadi Lebih Layak dan Indah
Air Bersih Kini Mengalir, Warga Wangunjaya Sambut Gembira Hasil TMMD
Selesai 100 Persen, Pos Ronda Cibitung Jadi Titik Terang Keamanan Desa
Gemericik Air dan Tawa Anak Desa Wangunjaya Jadi Bukti Manunggal TNI–Rakyat
Suta Widhya: PT Cita Mineral Investindo Tbk Telah Dilaporkan ke Presiden Atas Dugaan Pencemaran Lingkungan Hidup
Bupati Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Pembinaan MTQ, Optimistis Aceh Tenggara Masuk 10 Besar
Tak Hanya Membangun Jalan, TMMD Cianjur Bangun Kesadaran Keluarga Sehat
Ditlantas Polda Sultra Gelar Giat Bansos Jumat Berkah Bagi Masyarakat Seputaran MTQ

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru