Cirebon — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Cirebon kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial A.S. alias Alang (43) atas dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu yang beroperasi di sejumlah titik, termasuk wilayah Harjamukti dan Astanajapura.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Dukuh Semar, Kelurahan Kecapi, Kota Cirebon. Saat itu, petugas mengamankan satu bungkus sabu seberat 10,11 gram yang disimpan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi.
“Pelaku langsung diamankan saat berada di lokasi, dan sabu ditemukan dalam penguasaannya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi dalam keterangan resminya.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, penyidik Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah yang beralamat di BTN Taman Kusuma, Desa Kendal, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Di rumah tersebut, yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan konsumsi narkotika, petugas kembali menemukan sabu seberat 0,22 gram beserta alat isap (bong) dan sejumlah perlengkapan terkait penggunaan narkotika.
“Semua barang bukti ditemukan di dalam lemari kamar pelaku, termasuk alat hisap sabu dan perlengkapan lainnya,” lanjut AKP Otong.
Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari dua lokasi tersebut mencapai 10,33 gram bruto. Penemuan ini menegaskan bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga aktif dalam distribusi sabu di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Saat ini, A.S. telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami masih mendalami jaringan di atas pelaku, termasuk asal sabu dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas AKP Otong.
Pengungkapan kasus ini, menurut pihak kepolisian, menjadi bukti bahwa peredaran narkotika terus beradaptasi dan menyasar berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan peran serta aktif dari masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan.
Polres Cirebon Kota mengajak seluruh warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba, baik melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun melalui Tim Maung Presisi.
“Kami butuh dukungan dan keberanian masyarakat untuk mencegah narkoba merusak generasi muda. Bersama kita bisa menjaga masa depan Cirebon dari bahaya narkoba,” ujar AKP Otong.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara masif, sebagai bagian dari misi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (*)















































