Selama Sepekan, Polisi Berhasil Meringkus 9 Pengedar Narkotika di Cirebon

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:42 WIB

50244 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon. Polisi berhasil menangkap sembilan pengedar narkotika dan obat keras terbatas di daerah itu selama sepekan terakhir pada April 2025.

“Kami melakukan ungkap kasus. Tujuh perkara tersebut terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu-sabu dan tiga kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin,” ujar, Kapolresta Cirebon, Kombes. Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa dari tujuh kasus yang diungkap, lokasi kejadiannya tersebar di sejumlah wilayah yakni dua kasus di Kecamatan Jamblang, dua kasus di Klangenan, serta masing-masing satu kasus di Sumber, Gegesik, dan Gebang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan terkait modus yang digunakan para tersangka sebagian besar masih sama seperti kasus-kasus sebelumnya, yaitu menggunakan sistem peta lokasi (map) dengan metode cash on delivery (COD) dan transaksi langsung.

Ia mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, rata-rata para pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi dan tergiur dengan keuntungan dalam mengedarkan barang-barang itu.

“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan latar belakang profesi yang beragam yakni dua orang wiraswasta, tiga karyawan swasta, dua buruh, satu pedagang, dan satu orang tidak memiliki pekerjaan tetap,” ujarnya.

Selanjutnya, ia menyebutkan polisi juga berhasil menyita barang bukti yang dari para pelaku meliputi sabu- dengan total berat 7,92 gram, serta obat keras terbatas sebanyak 1.182 butir.

“Kami mengestimasikan dengan pengungkapan kasus ini, sekitar 387 orang bisa terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa untuk enam tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp13 miliar,” jelasnya.

Sementara itu, ia mengungkapkan bahwa tiga tersangka dalam kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ia menambahkan ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal di wilayah hukumnya melalui patroli rutin, pengawasan ketat, serta peningkatan peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
bank bjb Raih Apresiasi “Edukasi PMI Perempuan” Dari Kemenko Perekonomian
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka
Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pembunuh Lansia di Subang
Dentuman Keras Disertai Cahaya Warna-Warni Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Meteor Jatuh di Langit Cerah
Polda Jabar Ungkap 257 Kasus Narkotika Sepanjang September 2025

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru