Jakarta — Kepolisian Daerah Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data terkait tudingan ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo. Penetapan ini menjadi perkembangan penting dalam polemik publik yang selama satu tahun terakhir menyedot perhatian luas dan mengundang perdebatan di ranah hukum, politik, hingga dunia akademik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Dari hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan karakter dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan. Kelompok pertama mencakup Damai Hari Lubis (DHL), Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF), yang dikenai Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, kelompok kedua yang terdiri dari Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT), diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, terkait tudingan yang menyebutkan bahwa ijazahnya, yang digunakan dalam proses pencalonan Pemilihan Presiden 2019, tidak sah atau palsu. Laporan tersebut mencatut 12 nama tokoh publik dan aktivis, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, mantan Ketua KPK Abraham Samad, dan dr. Tifa.
Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan 130 saksi dan 22 orang ahli dari berbagai disiplin ilmu, antara lain dari Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia, Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, serta ahli dalam bidang bahasa, hukum, dan digital forensik.
Kapolda menyampaikan bahwa semuanya berdiri di atas dasar proses hukum yang ketat dan transparan. Polisi telah melakukan asistensi dan gelar perkara mendalam atas enam laporan polisi yang diterima berkaitan dengan tudingan terhadap keabsahan ijazah Presiden.
Kontroversi mengenai ijazah Jokowi pertama kali muncul di ruang publik ketika sekelompok aktivis mengungkapkan dugaan adanya ketidaksesuaian dokumen administrasi, termasuk tanda tangan dalam ijazah Jokowi yang diunggah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di laman resminya. Tuduhan itu kemudian menyebar luas di media sosial, memicu berbagai narasi politik dan spekulasi publik.
Namun demikian, setelah tibanya proses hukum, penyidik menyimpulkan telah terjadi unsur pidana dalam penyebaran informasi tersebut. Penyebar informasi disebut tidak hanya menyampaikan pendapat, tetapi juga diduga kuat melakukan manipulasi data digital dan penyebaran informasi yang tidak berdasar, sehingga melanggar ketentuan hukum pidana dan UU ITE yang berlaku.
Kasus ini menandai pergeseran dari perdebatan publik ke ranah hukum, sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi dan hak menyampaikan kritik tetap harus berada dalam koridor hukum yang menjamin kebenaran informasi dan melindungi hak atas nama baik seseorang.
Saat ini, delapan tersangka tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Aparat kepolisian menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan asas keadilan.















































