Pemkot Cimahi Laksanakan Apel Pagi dan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu, Dorong Implementasi Meritokrasi ASN Tahun 2026

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 22:41 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi melaksanakan Apel Pagi yang dirangkaikan dengan kegiatan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, bertempat di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Senin (3/11/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta tindak lanjut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Dalam amanatnya, Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam menata kepegawaian non-ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu diatur dengan sistem evaluasi berbasis kinerja dan profesionalisme yang terukur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyerahan SK ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, sekaligus juga sebagai upaya penyelesaian penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” ujar Ngatiyana.

Wali Kota menambahkan, PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran pemerintah daerah dengan masa kerja satu tahun. Selanjutnya, kinerja setiap pegawai akan dievaluasi secara triwulan dan tahunan, dan hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perpanjangan kontrak ataupun pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Ngatiyana juga menegaskan bahwa kinerja setiap PPPK Paruh Waktu akan terus dipantau dan dinilai secara berkala. Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang baik dan sasaran tercapai, maka mereka memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

“Kalau 1 tahun masih bisa dipertahankan, mereka masih menjadi PPPK. Tetapi kinerja sasaran tercapai atau tidak hasil evaluasi apabila PPPK paruh waktu tidak bisa memenuhi target atau capaian perjanjian kerja bisa juga diberhentikan,” jelasnya.

Selain itu, Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi tengah mempersiapkan penerapan sistem meritokrasi dan manajemen talenta aparatur yang ditargetkan dapat berjalan penuh pada tahun 2026. “Mudah-mudahan kita bisa melaksanakan meritokrasi ataupun sistem manajemen talenta untuk penempatan rotasi-rotasi personil,” harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDMD Kota Cimahi, Siti Fatonah, dalam laporannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang manajemen PPPK, termasuk Keputusan MenPAN-RB Nomor 1158 Tahun 2025 mengenai penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cimahi.

Siti Fatonah menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cimahi memperoleh alokasi sebanyak 120 formasi PPPK Paruh Waktu, dan setelah melalui verifikasi dan proses administrasi, yang diusulkan dan diangkat sebanyak 115 orang. Mereka tersebar pada 12 perangkat daerah yang terdiri dari Disdukcapil, Dishub, dan Dinsos masing-masing sebanyak 1 orang; Dinkes, DLH, Dispangtan, DPUPR, dan Disdik masing-masing 2 orang; Disdagkoperin 18 orang; Kecamatan Cimahi Selatan 3 orang; RSUD Cibabat sebanyak 73 orang; dan Sekretariat DPRD sebanyak 1 orang.

Kepala BKPSDMD juga merinci komposisi PPPK Paruh Waktu yang dilantik, terdiri dari 65 tenaga teknis, 49 tenaga kesehatan, dan 1 tenaga pendidik. Dengan tambahan formasi ini, jumlah total ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi saat ini mencapai 6.384 orang, yang terdiri atas 3.372 PNS (52,8%), 2.897 PPPK penuh waktu (45,38%), dan 115 PPPK paruh waktu (1,8%).

Menurutnya, kehadiran PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan publik, khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti kesehatan, pendidikan, dan pelayanan teknis lainnya, serta memberikan kepastian status kepegawaian bagi para tenaga yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Cimahi.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkot Cimahi juga memberikan penghargaan kepada lima perangkat daerah terbaik dalam pengelolaan kearsipan internal tahun 2025, yakni Dinas Arsip Daerah, BKPSDMD, Dinas Sosial, BPKAD, dan Inspektorat Kota Cimahi. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen perangkat daerah dalam menegakkan tertib arsip dan mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel. (Bidang IKPS)

Berita Terkait

Peresmian Pemasangan Jaringan Pipa dan Sambungan Rumah Air Minum Kelurahan Cigugur Tengah
Wakil Wali Kota Cimahi: CCD 2025 Jadi Langkah Nyata Penguatan Ekosistem Ekonomi Kreatif
Kunjungan Nutrition International Dan Delegasi Kedutaan Besar Kanada Ke Kota Cimahi Tahun 2025
Kota Cimahi Resmi Luncurkan 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih Sebagai Upaya Perkuat Ekonomi Rakyat
Kemenangan Gemilang di Gothia Cup, Pemkot Cimahi Sambut Hangat Akademi Persib Cimahi
Rektor Unhan RI Wakili Menhan Tutup SPPI Batch III: 30.018 Peserta Resmi Jadi Komponen Cadangan
Lensa dan Kata: Tedy Rimba Menghidupkan Realita Lewat Film
IPDA Tatang Suhendar Sosok Yang menginspirasi

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru