Ketapang, 27 Oktober 2025 — Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Cita Mineral Investindo Tbk mulai menuai perhatian publik setelah seorang warga Desa Sandai Kiri, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyuarakan keresahannya secara terbuka. Rahmad Kurnia, pemuda berusia 41 tahun yang memiliki kebun di dekat area operasi pertambangan milik perusahaan tersebut, menyampaikan bahwa aliran sungai dan parit di sekitar wilayah permukiman mereka mengalami pencemaran yang diduga disebabkan oleh aktivitas penambangan.
Perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari Harita Group itu bergerak di sektor tambang bauksit. Menurut Rahmad, aktivitas pertambangan dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Ia menyatakan bahwa penurunan kualitas air sangat terasa, dengan ditemukannya indikasi pencemaran di sungai-sungai setempat, yang mengakibatkan kematian ikan dan terganggunya ekosistem. Kebunnya yang berbatasan langsung dengan kawasan tambang menjadi salah satu yang paling terdampak.
“Apa yang harus saya lakukan agar hal seperti ini mendapat perhatian? Ke mana saya harus mengadu agar para pengambil kebijakan di tingkat daerah maupun pusat mau mendengarkan?” ucap Rahmad dalam pesan singkat yang dikirim kepada Suta Widhya, S.H., Sekretaris Jenderal Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K), pada Senin (27/10).
Rahmad menambahkan, dirinya bukan satu-satunya warga yang mengalami kerugian ekologis akibat aktivitas tambang. Beberapa kebun milik warga lain juga mengalami gangguan yang sama, namun tidak semua berani untuk berbicara atau melakukan pelaporan. Ia menegaskan perlunya perhatian serius atas kerusakan lingkungan yang sudah terjadi di satu dusun dan kini berpotensi meluas.
PT Cita Mineral Investindo Tbk, atau CITA, sejauh ini dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam industri pertambangan bauksit nasional. Bersama entitas asosiasinya, PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW), perusahaan ini memiliki kapasitas produksi Smelter Grade Alumina (SGA) hingga dua juta ton per tahun pada 2022. WHW pun menjadi salah satu pemasok utama kebutuhan alumina di pasar domestik. Namun, keberadaan perusahaan yang menjadi tumpuan ekonomi ini kini mulai mendapat sorotan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Melalui kuasa hukumnya, Rahmad dan para warga terdampak menyampaikan enam tuntutan kepada perusahaan sebagai bentuk penanganan normatif atas dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Tuntutan tersebut mencakup normalisasi Sungai Kediuk dan Sungai Nate Betang, penghijauan kembali Bukit Jungkut, serta pemulihan kaki bukit yang mengalami kerusakan. Selain itu, warga juga meminta agar dipekerjakan dalam aktivitas perusahaan sebagai bentuk komitmen pemberdayaan masyarakat lokal, serta menjamin bahwa kebun-kebun di sekitar lokasi tambang terbebas dari risiko pencemaran. Mereka juga menuntut agar tanah yang sebelumnya dijual kepada perusahaan dikembalikan kepada warga karena dinilai sebagai transaksi yang tidak berlangsung secara adil.
Suta Widhya yang selama ini aktif mendampingi warga dalam berbagai advokasi lingkungan menyatakan, KP-K&K telah menindaklanjuti aduan tersebut dan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen tinggi dalam pelestarian lingkungan hidup dan akan menaruh perhatian serius pada aduan masyarakat ini.
“Kami dari KP-K&K berharap laporan dari warga ini benar-benar diperhatikan oleh pihak PT Cita Mineral Investindo Tbk, khususnya di site Sandai Kiri. Jika tidak juga direspons dengan langkah konkret, maka surat ke Presiden Prabowo Subianto akan segera kami layangkan. Kami yakin beliau akan bersikap tegas terhadap persoalan lingkungan,” ujar Suta.
Kasus ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara industri ekstraktif dan perlindungan lingkungan hidup di daerah. Dalam situasi seperti ini, suara warga yang terdampak langsung memiliki peran penting dalam mendorong pembenahan tata kelola pertambangan yang berwawasan lingkungan. Masyarakat pun berharap pemerintah, baik daerah maupun pusat, tidak menutup mata terhadap kondisi aktual di lapangan dan hadir memberi solusi yang adil serta berpihak pada keberlangsungan alam dan kehidupan masyarakat sekitar.















































