Surade, 1 November 2025 — Wakil Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Aden, mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum staf di kantornya dalam kasus pemalsuan dokumen gugatan perceraian yang melibatkan seorang warga bernama Siti Siska. Warga Desa Gunung Sungging, Kecamatan Surade, itu disebut-sebut sebagai pihak penggugat dalam gugatan cerai terhadap suaminya, yang diketahui bekerja sebagai pegawai dengan status P3K di sebuah rumah sakit di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kejanggalan muncul ketika dilakukan klarifikasi dan pengecekan langsung di Pengadilan Agama Sukabumi. Hasil pengecekan menyatakan bahwa tidak pernah ada gugatan cerai yang diajukan atas nama Siti Siska. Tak hanya itu, tidak ditemukan pula surat kuasa resmi dari Siti Siska yang dapat menjadi dasar sah pengajuan gugatan cerai. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa seluruh proses hukum tersebut direkayasa oleh oknum tertentu untuk memuluskan jalan perceraian secara tidak sah.
Indikasi pemalsuan semakin menguat setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat di Bandung turut memanggil Siti Siska untuk mengklarifikasi adanya surat-surat yang mencurigakan dalam dokumen kepegawaian suaminya. Dalam pertemuan tersebut, Siti Siska yang didampingi oleh Kepala Desa Gunung Sungging, Nanang, menyampaikan bahwa ia tidak pernah memberikan kuasa hukum atau mengajukan gugatan cerai, sebagaimana yang tertulis dalam berkas-berkas yang diterima BKD. Ia mengaku kaget dengan keberadaan akta cerai yang ternyata telah diterbitkan dan digunakan untuk keperluan administrasi.
Menurut informasi yang diperoleh wartawan di lapangan, kuat dugaan ada pihak yang sengaja merancang perceraian pasangan suami istri ini dengan menggunakan bantuan pengacara. Proses itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Siti Siska. Modus semacam ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan manipulasi dokumen dalam lingkungan aparatur sipil negara, khususnya di tingkat pegawai P3K.
Dalam tanggapannya, Wakil Kepala KUA Surade, Aden, tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian internal yang melibatkan stafnya. Ia menyatakan siap membantu proses penyelidikan lebih lanjut apabila aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini. Sementara itu, pihak Siti Siska melalui kuasa hukumnya menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada polisi. Langkah tersebut diambil guna memastikan agar pelaku yang terlibat dalam rekayasa ini dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menyita perhatian sejumlah pihak karena bukan hanya menyangkut aspek rumah tangga, tetapi juga aspek keabsahan dokumen negara. Akta cerai merupakan dokumen otentik dan menjadi dasar administratif bagi berbagai keperluan hukum dan birokrasi. Jika ternyata dikeluarkan berdasarkan data dan proses yang tidak sah, maka hal itu berpotensi mencederai sistem hukum serta menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan administrasi negara.
Dengan makin mencuatnya kasus dugaan pemalsuan ini ke permukaan, masyarakat berharap agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan. Proses investigasi yang tuntas diharapkan akan bisa mengungkap siapa saja yang terlibat serta mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. Aparat penegak hukum diminta untuk bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti laporan yang akan diajukan kuasa hukum Siti Siska.
Reporter:
HSW/Ade















































