Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm : Kritik ASPETRI Jabar, Minta Tindak Tegas Praktik ‘Bodong’.

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:23 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bandung, | Praktisi senior dan ahli hukum pengobatan tradisional, Adv. Sebir, MA., S.H., Asp., Brm., Cpm., menyuarakan kegeraman dan kekhawatiran mendalamnya terhadap maraknya praktik pengobatan tradisional yang tidak berizin, vulgar, dan menyesatkan, khususnya di wilayah Jawa Barat.

Beliau yang merupakan pewaris Prof. Dr. M.A. Yunani dan telah berpraktik selama 40 tahun, menegaskan pentingnya menaati regulasi pemerintah demi melindungi konsumen.

Adv. Sebir, yang kini menjabat sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI (Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia) se-Indonesia, secara tegas menyatakan bahwa hanya ASPETRI yang diakui oleh Kementerian Kesehatan RI sebagai mitra resmi untuk mengawasi pengobat herbal dan tanaman obat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengawali praktik di Cihampelas sejak bujang hingga kini, dikenal sebagai spesialis dalam pengobatan kemandulan, impotensi, dan gangguan lambung. Beliau menekankan bahwa pengobatan harus berlandaskan logika dan ilmiah, bukan mitos.

“Yang tidak baik itu yang mengatakan tidak baik karena dia tidak punya aturan dan tidak mau berpendidikan dalam bidang pengobatan tradisional,” tegas Adv. Sebir.

Sorotan Keras terhadap Praktik Ilegal dan ASPETRI Jabar

Adv. Sebir menyoroti kondisi saat ini, di mana banyak iklan pengobatan tradisional, terutama di media sosial seperti TikTok, yang terlalu menjamur dan vulgar, bahkan mengklaim secara tidak logis, seperti klaim perubahan kejantanan pria.

Beliau secara khusus mengkritik keras kepengurusan ASPETRI Jawa Barat yang sekarang, yang dianggapnya tidak cukup “kencang” dalam melakukan sosialisasi dan pengawasan, berbeda dengan masa kepemimpinannya dulu selama kurang lebih 12 tahun sebagai Ketua Herbal Jawa Barat di ASPETRI.

“Geram banget saya melihatnya sampai iklan vulgar diperlihatkannya. Seharusnya dia itu sosialisasi terhadap pengobatan-pengobatan,” ujarnya.

Perizinan Wajib dan Perlindungan Konsumen

Adv. Sebir mengingatkan bahwa setiap pengobat tradisional wajib memiliki izin yang jelas untuk melindungi masyarakat dari malpraktik dan penipuan. Syarat perizinan yang harus dipenuhi antara lain:

  • Izin dari RT/RW setempat.

  • Izin dari Puskesmas.

  • Izin dari Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten.

  • Wajib memiliki STPT (Surat Terdaftar Pengobat Tradisional) atau SIP (Surat Izin Praktik).

Beliau juga memperingatkan pengobat agar tidak melanggar UU Perlindungan Konsumen dan tidak menggunakan atribut medis seperti baju atau gelar dokter jika bukan seorang dokter. Praktik yang menyamakan diri dengan dokter dapat dikategorikan sebagai malpraktik.

Pentingnya Ujian Kompetensi dan BRM

Adv. Sebir menambahkan bahwa pengobatan tradisional yang benar memiliki jenjang pendidikan dan pengakuan yang ketat, yaitu melalui Ujian Kompetensi dan LSK (Lembaga Sertifikasi Kompetensi), serta memperoleh gelar sebagai BRM (Bintang Ramuan Maestro) bagi yang sudah mahir.

Adv. Sebir dan istrinya, Noris (pakar rambut), sendiri telah mengikuti proses kompetensi dan mendapatkan gelar sebagai BRM, menunjukkan komitmen mereka pada standar profesionalisme tertinggi.

Pesan Tegas dan Ajakan Melapor

Sebagai Ketua Biro Hukum ASPETRI, Adv. Sebir menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum semua praktik pengobatan tradisional yang terbukti menipu atau membahayakan masyarakat, termasuk kasus-kasus penipuan yang sering berganti nama klinik atau pindah lokasi.

“Ada apapun masyarakat yang merasa dibohongi oleh pengobatan tradisional bisa hubungi saya, karena saya biro hukumnya, saya akan tuntut mereka, saya tidak akan pandang bulu,” tutupnya.

(**)

Berita Terkait

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital
Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat
Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi
Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota
Siskamling Siaga Bencana, Farhan: Partisipasi Warga Jadi Modal Utama Jaga Keamanan Lingkungan
Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”
Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota
Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru