Dituduh Cemarkan Nama Hotman Paris, Razman Nasution Dituntut 2 Tahun Penjara

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:50 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.

Jaksa menyatakan Razman terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara sadar dan berulang. Ia dinilai telah merusak reputasi dan martabat orang lain serta tidak menunjukkan sikap sebagai seorang advokat yang beretika. Jaksa juga menyoroti keterlibatan Razman bersama Iqlima Aprilia dalam membangun narasi yang mencemarkan nama Hotman Paris. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.

Jaksa menyebut Razman tidak menunjukkan penyesalan, tidak sopan selama persidangan, dan memiliki catatan hukum sebelumnya. Sikapnya yang menyerang martabat pengadilan dan tidak mengakui kesalahan turut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah mendengar tuntutan, suasana ruang sidang memanas. Razman memeluk anak-anaknya yang menangis histeris. Ia dengan suara lantang menyebut tuntutan itu sebagai bentuk ketidakadilan dan upaya pembungkaman terhadap peran advokat. Ia bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam persoalan ini, mempertanyakan mengapa fakta hukum yang muncul dalam persidangan diabaikan oleh jaksa. Razman menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan profesi sebagai pengacara, bukan kriminal, dan menilai bahwa imunitas advokat telah diinjak-injak.

Ia juga membandingkan tuntutan yang ia terima dengan tuntutan ringan terhadap Iqlima Aprilia, yang menurutnya jauh lebih terlibat dalam polemik ini. Bagi Razman, kasus ini adalah bentuk perlawanan terhadapnya secara pribadi, bukan murni persoalan hukum.

Sementara itu, Hotman Paris menyambut tuntutan dua tahun tersebut dengan nada puas. Ia menyebut jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi pihak yang menurutnya selalu menyebar narasi bohong. Meski begitu, Hotman mengaku berharap vonis hakim nantinya bisa lebih berat. Ia juga menyindir keras bahwa kerugian terbesar Razman bukan hukuman penjara, melainkan kehilangan kepercayaan publik dan klien. Ia bahkan menyarankan agar Razman “pulang kampung dan pelihara bebek saja”.

Tanggapan Razman yang menyebut nama Presiden juga mendapat sindiran tajam. Hotman menilai bahwa tidak seharusnya seorang kepala negara diganggu dengan kasus yang dianggapnya remeh.

Istri Razman, Ade Suryani, mengaku terpukul atas tuntutan ini. Ia menyebut suaminya bukanlah pelaku kejahatan berat seperti koruptor, pembunuh, atau pemerkosa, melainkan hanya seorang pengacara yang sedang membela klien. Ia meminta perhatian publik dan Presiden terhadap apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap profesi suaminya.

Kuasa hukum Razman memastikan akan mengajukan pledoi dalam dua minggu ke depan. Mereka menyebut akan membuka seluruh kejanggalan yang menurut mereka telah ditutup-tutupi oleh jaksa. Sidang lanjutan akan menjadi pertarungan penentu dalam drama panjang dua pengacara paling nyaring di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Gegerkan Sekolah, Diduga Berasal dari Sound System
Pedagang Madu Asal Baduy Jadi Korban Begal di Jakarta, Uang dan Dagangan Raib
Rokok Tanpa Cukai Kian Merajalela, Negara Rugi Triliunan dan Sindikat Setiven Masih Bebas Berkeliaran
Pemuda di Tasikmalaya Nekat Cabuli Nenek 85 Tahun, Polisi Amankan Pelaku
Prof Dr Sutan Nasomal Minta Kemenkes RI Bersama Kadinkes DKI Jakarta Transparan Pada Media Buka Data Mamnpaat Rakyat Tahu
Laporan Penipuan Investasi Bodong: Haji Baharuddin Kehilangan Hampir 5 Miliar Rupiah
SWI Kecam Keras Aksi Teror terhadap Wartawan Syahbudin Padank di Subulussalam
Satresnarkoba Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, Amankan 21 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 16:47 WIB

Wisuda XXII USB YPKP: Luluskan 921 Wisudawan di Era Digital

Senin, 24 November 2025 - 16:48 WIB

Kota Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Konferensi PWI Jawa Barat

Minggu, 23 November 2025 - 17:43 WIB

Masjid Raya Bandung Bakal Jadi Tempat Gelaran Seni Budaya Religi

Sabtu, 22 November 2025 - 17:42 WIB

Wisuda 105 Siswa Sekolah Lansia Bahagia Antapani, Farhan: Pemberdayaan Lansia adalah Masa Depan Kota

Kamis, 20 November 2025 - 18:33 WIB

Kota Bandung Dukung Kolaborasi Tekstil RI–Australia Dorong Konsep “Designed in Australia, Crafted in Indonesia”

Rabu, 19 November 2025 - 07:07 WIB

Forkopimda Cup 2025 Kembali Bergulir, Momentum Satukan Instansi dan Jawab Tantangan Kota

Selasa, 18 November 2025 - 07:06 WIB

Pemkot Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Wujudkan Kota “Zero New Stunting”

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

Kurnia Solihat: Perizinan Harus Semakin Sederhana, Pasti, dan Memenuhi Kebutuhan Publik

Berita Terbaru