JAKARTA | Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Juli 2025.
Jaksa menyatakan Razman terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik secara sadar dan berulang. Ia dinilai telah merusak reputasi dan martabat orang lain serta tidak menunjukkan sikap sebagai seorang advokat yang beretika. Jaksa juga menyoroti keterlibatan Razman bersama Iqlima Aprilia dalam membangun narasi yang mencemarkan nama Hotman Paris. Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer.
Jaksa menyebut Razman tidak menunjukkan penyesalan, tidak sopan selama persidangan, dan memiliki catatan hukum sebelumnya. Sikapnya yang menyerang martabat pengadilan dan tidak mengakui kesalahan turut menjadi pertimbangan pemberat dalam tuntutan.
Setelah mendengar tuntutan, suasana ruang sidang memanas. Razman memeluk anak-anaknya yang menangis histeris. Ia dengan suara lantang menyebut tuntutan itu sebagai bentuk ketidakadilan dan upaya pembungkaman terhadap peran advokat. Ia bahkan menyeret nama Presiden Prabowo Subianto ke dalam persoalan ini, mempertanyakan mengapa fakta hukum yang muncul dalam persidangan diabaikan oleh jaksa. Razman menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan profesi sebagai pengacara, bukan kriminal, dan menilai bahwa imunitas advokat telah diinjak-injak.
Ia juga membandingkan tuntutan yang ia terima dengan tuntutan ringan terhadap Iqlima Aprilia, yang menurutnya jauh lebih terlibat dalam polemik ini. Bagi Razman, kasus ini adalah bentuk perlawanan terhadapnya secara pribadi, bukan murni persoalan hukum.
Sementara itu, Hotman Paris menyambut tuntutan dua tahun tersebut dengan nada puas. Ia menyebut jaksa sudah bekerja maksimal menghadapi pihak yang menurutnya selalu menyebar narasi bohong. Meski begitu, Hotman mengaku berharap vonis hakim nantinya bisa lebih berat. Ia juga menyindir keras bahwa kerugian terbesar Razman bukan hukuman penjara, melainkan kehilangan kepercayaan publik dan klien. Ia bahkan menyarankan agar Razman “pulang kampung dan pelihara bebek saja”.
Tanggapan Razman yang menyebut nama Presiden juga mendapat sindiran tajam. Hotman menilai bahwa tidak seharusnya seorang kepala negara diganggu dengan kasus yang dianggapnya remeh.
Istri Razman, Ade Suryani, mengaku terpukul atas tuntutan ini. Ia menyebut suaminya bukanlah pelaku kejahatan berat seperti koruptor, pembunuh, atau pemerkosa, melainkan hanya seorang pengacara yang sedang membela klien. Ia meminta perhatian publik dan Presiden terhadap apa yang ia sebut sebagai kriminalisasi terhadap profesi suaminya.
Kuasa hukum Razman memastikan akan mengajukan pledoi dalam dua minggu ke depan. Mereka menyebut akan membuka seluruh kejanggalan yang menurut mereka telah ditutup-tutupi oleh jaksa. Sidang lanjutan akan menjadi pertarungan penentu dalam drama panjang dua pengacara paling nyaring di Indonesia. (*)















































