Bandung — Upaya penyelundupan narkotika kembali mengguncang lingkungan lembaga pemasyarakatan. Kali ini, petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandung berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dan tembakau sintetis yang disamarkan dalam kemasan kopi sachet. Kejadian ini berlangsung pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, saat jam kunjungan bagi keluarga warga binaan.
Penyelundupan ini terbongkar berkat kejelian dan kesigapan petugas di ruang penggeledahan. Seorang pria paruh baya yang hendak menjenguk warga binaan berinisial MR memperlihatkan gelagat mencurigakan. Petugas yang bertugas saat itu segera melakukan pemeriksaan lebih detail terhadap barang bawaannya. Hasilnya, tiga bungkus kopi sachet yang dibawa pengunjung tersebut ternyata berisi narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Pance Daniel, dalam keterangannya kepada media pada Rabu (28/5/2025), menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keteguhan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan rutan. Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata dari komitmen Rutan Kelas I Bandung dalam melaksanakan prinsip ZERO HALINAR—bebas dari handphone ilegal, pungutan liar, dan narkotika.
“Melihat gelagat pria tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga sachet kopi yang berisi sabu dan tembakau sintetis. Barang tersebut segera kami amankan dan tindak lanjuti untuk proses penyelidikan,” jelas Pance Daniel.
Tidak butuh waktu lama, pihak Rutan Kelas I Bandung segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Pelaku langsung diamankan, sementara barang bukti diserahkan untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak berwenang.
“Kami tidak main-main. Begitu barang bukti kami sita, tim kami langsung berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung agar penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Karutan.
Menanggapi potensi keterlibatan warga binaan MR dalam aksi penyelundupan ini, pihak Rutan menegaskan akan mengambil tindakan tegas. Jika terbukti terlibat, MR tidak akan mendapatkan keringanan hukuman, termasuk pencabutan hak remisi sebagai bentuk sanksi administratif.
“Jika MR terbukti berperan atau mengetahui rencana penyelundupan ini, maka akan dikenai sanksi tegas. Tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran seperti ini di lingkungan Rutan Kelas I Bandung,” tegas Karutan.
Karutan juga menyoroti pentingnya sinergi antara petugas rutan dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan. Kolaborasi dengan Polrestabes Bandung disebut sebagai salah satu bentuk nyata komitmen bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini bukan hanya kemenangan Rutan Bandung, tapi juga kemenangan sistem hukum kita. Ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga marwah hukum dan lembaga pemasyarakatan dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Pance Daniel mengajak seluruh elemen, baik internal Rutan maupun masyarakat luar, untuk turut serta menjaga keamanan, mendukung upaya pencegahan narkoba, dan mewujudkan rutan yang benar-benar bersih dari praktik-praktik menyimpang.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, keluarga warga binaan, hingga petugas kami sendiri, untuk terus menjunjung tinggi integritas dan tidak mencoba bermain-main dengan narkotika. Upaya seperti ini hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga,” tutupnya. (*)















































