BARA NEWS Bogor,Kamis 08/05/2025
Kabupaten Bogor 8 Mei 2025 – PT Star Tjemerlang Ltd, perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan perumahan di wilayah Sukahati dan Karadenan, Kabupaten Bogor, diduga telah mengabaikan kewajiban penggunaan lahan sesuai dengan izin lokasi yang diberikan sejak tahun 1998.
Berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor No. 089/SK/1998, PT Star Tjemerlang Ltd memperoleh perpanjangan izin lokasi untuk pembangunan perumahan di dua wilayah tersebut. Perusahaan ini berdiri sejak 8 Maret 1971 dan terakhir kali mengalami perubahan akta pada 11 Agustus 1994, dengan Roni Sikap Sinuraya ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan pendiri, Burhanurai. Pada tahun 2004, jabatan direktur utama berpindah ke Sonia Moniaga, yang kemudian memberikan kuasa proyek kepada Zulhen Arbain pada 16 Januari 2008.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejak tahun 1998 hingga 2007, lahan yang diperoleh PT Star Tjemerlang Ltd tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, bahkan tidak digunakan sesuai izin lokasi yang dimiliki. Padahal, sesuai ketentuan hukum pertanahan, realisasi pembangunan seharusnya menunjukkan kemajuan minimal 10% setiap tahun selama masa izin berlaku.
Pada 2007, perusahaan mengajukan site plan dan dokumen perizinan lainnya seluas 243.661 m² yang kemudian disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, namun hanya mencakup 165.408 m² di wilayah Kebon III, Kaumpandak, Kelurahan Karadenan. Revisi site plan kembali disahkan tahun 2009 oleh Bupati Rahmat Yasin.
Dari hasil penelusuran data dan keterangan masyarakat serta pernyataan manajer umum PT Star Tjemerlang Ltd, Zulhen Arbain, diketahui bahwa lahan-lahan yang berada di luar site plan tahun 2009 telah dibiarkan terlantar hingga saat ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 27 UUPA, lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar dan HGB-nya gugur secara otomatis.
Meskipun demikian, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor tetap menerbitkan dan memperpanjang HGB PT Star Tjemerlang pada 2003/2004, meskipun diduga kuat cacat administratif karena tidak dilengkapi izin lokasi dan site plan yang sah.
Hingga saat ini, belum terdapat kejelasan tindak lanjut dari pihak BPN maupun pemerintah daerah mengenai status hukum lahan-lahan yang dikuasai PT Star Tjemerlang Ltd di luar site plan. Padahal, tanpa izin lokasi dan site plan, pembangunan perumahan tidak dapat memperoleh IMB maupun HGB secara legal.
Kesimpulan
Merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria dan aturan pertanahan nasional, lahan yang tidak digunakan sesuai hak dan izinnya selama lebih dari dua tahun, terlebih sampai 20 tahun, seharusnya dikembalikan kepada negara atau pemilik asal. Gugurnya HGB secara hukum adalah konsekuensi logis dari pengabaian pemanfaatan lahan oleh pemegang hak.
Reporter: Ariyadi ( Ucok )