Kabupaten Bandung,Baranewsjabar.com// Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihadiahkan untuk Wajib Pajak (WP) yang menunggak adalah kebijakan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat sebagai hadiah kado lebaran.
Program ini disambut antusias oleh Pemilik Kendaraan Bermotor. Kebijakan unggul gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu, telah diberlakukan dari mulai tanggal 20 Maret dan akan berakhir tanggal 30 Juni 2025 nanti.
Antusiasme warga atas program tersebut, membuat pelayanan PKB di Samsat se-Jawa Barat dipenuhi WP PKB yang mau membayar tunggakannya. Bahkan pelayanan pada hari Minggupun dibuka.
Akibat banyaknya wajib pajak yang daftar antrian, maka jam operasional pelayanan Samsat menjadi ada perubahan jam, mulai pukul 07.00 WIB pagi sampai pukul 17.00. Hal ini disampaikan oleh Kasubag TU BP3D Samsat Rancaekek, Zulfikar Kurniadi di ruang kerjanya, (14/04/2025).
Antusias masyarakat ingin mendapatkan nomor antrian, banyak Wajib Pajak yang datang ke Samsat Rancaekek dari pukul 5 subuh, sampai melaksanakan sholat subuh berjamaah di Masjid Samsat Rancaekek.
“Pihak kami juga sudah menyampaikan bahwa pelayanan Samsat di buka mulai pukul.8.00 tetapi dari jam 6.pagi sudah banyak Wajib Pajak, sehingga kami melaksanakan pelayanan mengikuti banyak nya WP yang sudah kumpul di Samsat, agar kami bisa melayani Wajib Pajak selesai sampai pukul 17.00.”
Sebenarnya, antrian pemutihan itu kita batasi sampai pukul 2 siang, tapi karena (Animo) hasrat keinginan masyarakat ini banyak, jadi antrian kita di mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 17.00 selama program pemutihan. karena kita mengukur kemampuan petugas, dari antrian yang 800 estimasi kami di sekitar pukul 17.00 sore atau pukul 18.00 sudah selesai pelayanan wajib pajak.
“Jadi kita menghindari kumpulan orang yang sudah terisi penuh sudah ditutup, jadi yang sudah dapat no antrian berikutnya, bisa bayar pajak besok harinya,” ujarnya.
“Pemutihan pajak untuk bayar pajak 1 tahun kedepan dari yang menunggak pajak 5 tahun sampai 15 tahun, banyak juga motor atau kendaraan yang sudah di atas 10 tahun tidak dibayar karena terblokir, jadi harus balik nama BBN, dan biaya BPKB nya diganti sama yang baru jadi ada tambahan biaya buku BPKB untuk roda dua motor sebesar Rp. 225.000,- dan untuk roda empat mobil sebesar Rp. 307.000,- dan untuk tunggakan pajak nya tetap gratis,” terangnya.
“Untuk para wajib pajak, yang bayar pajak taat ada antrian khusus dengan reading kita bedakan, pelayanan kita perhatikan juga ada yang khusus untuk yang difabel, seperti untuk ibu hamil, atau anak tapi tidak ada pendampingnya kita bantu cepat pelayanannya,” ujar Zulfikar.
“Hasil yang dicapai saat ini, Pemutihan pajak Samsat Rancaekek dari mulai tanggal 20 Maret sampai tanggal 14 April 2025 jumlah kendaraan wajib pajak yang ikut program pemutihan saat ini sekitar 130.000 kendaraan dari 15 Kecamatan, sehingga dengan program pemutihan ini bisa ditekan atau bisa berkurang yang menunggak pajak, mudah-mudahan di atas 60%. Itu estimasi kami,” ungkapnya.
“Kalau angka pastinya saya belum bisa persentase, untuk kendaraan yang menunggak pajak, yang sudah ikut program pemutihan sekarang ada 20 ribuan kendaraan, karena masyarakat antusiasme nya tinggi dengan adanya program pemutihan,” terangnya.
“Harapan saya, warga masyarakat yang pajaknya terlambat atau hanya bisa diikuti sampai bulan Juni, segera untuk datang ke Samsat bayar pajak pemutihan, dan harapan saya karena Animo masyarakat dengan adanya program pemutihan, pelayanan antrian Samsat jadi penuh, mohon sama – sama mengerti antrian nya, karena lebih banyak wajib pajak nya dari biasanya,” ujar Zulfikar.
Kepala Tata Usaha BP3D Samsat Rancaekek, Zulfikar, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program pemutihan pajak ini. Kami berharap bahwa program ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujarnya.
Apa kata Wajib Pajak? :
Tiga warga Rancaekek, Karma, Rina, dan Andi, memanfaatkan program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka membayar pajak kendaraan roda dua yang memang sudah beberapa tahun menunggak. Mereka senada mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Dedi Mulyadi telah memberi kesempatan dan keringanan para penunggak pajak kendaraan.
“Terimakasih kepada pak gubernur dengan kebijakan pemutihan ini. Kami merasa senang dan ada keringanan pembayaran, dan kami sangat tertolong,” ucap Andi. (Red)