Perusahaan Korea di Jakarta Ini Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Ada Apa dengan Dongyang?

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Selasa, 22 April 2025 - 14:17 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 16 April 2025 – Sebuah dugaan serius mencuat ke permukaan terkait operasional salah satu perusahaan asing yang berlokasi di Jakarta Selatan, PT Dongyang Asset Management, yang disinyalir belum memenuhi seluruh perizinan resmi untuk menjalankan aktivitas bisnisnya di Indonesia.

 

Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor jasa pengelolaan dan penagihan kredit macet ini diduga mengabaikan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengikat kegiatan jasa keuangan di Indonesia. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa terdapat beberapa izin penting yang tidak dimiliki perusahaan, bahkan sebagian telah habis masa berlakunya tanpa upaya perpanjangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung di kantor pusat PT Dongyang Asset Management, suasana menjadi semakin mencurigakan. Meski keberadaan Direktur Utama, Mr. Eunwoo Rew, telah dipastikan berada di lokasi, namun yang bersangkutan memilih untuk menghindar dari pertanyaan media dan tidak bersedia memberikan keterangan apapun.

 

Sebaliknya, awak media hanya ditemui oleh dua perwakilan perusahaan: Renita, yang menjabat sebagai Legal, serta Luki, dari divisi Bisnis Support. Sayangnya, ketika diminta menunjukkan dokumen-dokumen legal terkait perizinan operasional, pihak legal tidak mampu memberikan bukti apapun. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut memang bermasalah secara administratif.

 

“Kalau penagihan kredit macet hanyalah sampingan saja,” ujar Renita mencoba meredam isu. Namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan informasi dari sumber internal yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Sumber tersebut mengungkapkan bahwa PT Dongyang menjalankan sejumlah aktivitas usaha tanpa izin sah, antara lain:

 

1. Tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait layanan penunjang jasa keuangan.

 

2. Tidak mengantongi izin lembaga kerjasama bipartit, sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 32 Tahun 2008.

 

3. Tidak memiliki izin sebagai penyedia informasi pengkreditan.

 

4. Izin peraturan perusahaan yang sudah kedaluwarsa belum diperbarui ke Dinas Ketenagakerjaan.

 

5. Tidak mengantongi atau memperbarui sertifikasi ISO 27001 terkait keamanan informasi debitur.

 

6. Tidak melakukan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan sebagaimana diwajibkan undang-undang.

 

Sejumlah pihak menyerukan agar Dinas Tenaga Kerja, OJK, dan instansi terkait lainnya segera melakukan audit menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

 

Ketua Umum AWIBB, Bang Dyka, turut menanggapi persoalan ini. “Indonesia sangat terbuka terhadap investasi asing, namun semua entitas usaha yang beroperasi wajib tunduk pada regulasi. Jika benar ada dugaan pelanggaran, kami mendorong instansi terkait bertindak tegas dan transparan,” tegasnya.

 

Persoalan ini mencuatkan pertanyaan besar: apakah pengawasan terhadap perusahaan asing di Indonesia sudah cukup ketat? Dan lebih dari itu, siapa yang seharusnya bertanggung jawab ketika sebuah perusahaan beroperasi tanpa kejelasan legalitas?

 

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan mengawal transparansi dari pihak-pihak yang berwenang. **

Berita Terkait

Bupati Bogor Bahas Tiga Raperda Strategis Bersama DPRD dalam Paripurna
KDM Targetkan Partisipasi Sekolah 12 Tahun
Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025
Bupati Bogor Rudi Susmanto Ajak Masyarakat bangkit lewat gotong royong, Miris Oknum Perusahaan masih membuang limbah
AKP.Ari Nugroho,.S.I.k.M.S.I Kapolsek Citeureup mengapresiasi kegiatan BBRM XXII di wilayah kecamatan Citeureup Oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto,S.Si
Pencemaran lingkungan oleh perusahaan di kabupaten Bogor,warga rekam dugaan pembuangan limbah ke sungai Cileungsi
BANK BRI Alirkan Kebaikan dengan berbagi sedekah melalui jum’at Berkah
Pemkab Bogor Jemput Bola Pelayanan Publik di Citeureup, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pajak, Adminduk, dan Kesehatan hingga Pangan Murah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:20 WIB

Bupati Bogor Bahas Tiga Raperda Strategis Bersama DPRD dalam Paripurna

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:58 WIB

KDM Targetkan Partisipasi Sekolah 12 Tahun

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:16 WIB

Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:15 WIB

AKP.Ari Nugroho,.S.I.k.M.S.I Kapolsek Citeureup mengapresiasi kegiatan BBRM XXII di wilayah kecamatan Citeureup Oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto,S.Si

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:03 WIB

Pencemaran lingkungan oleh perusahaan di kabupaten Bogor,warga rekam dugaan pembuangan limbah ke sungai Cileungsi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:51 WIB

BANK BRI Alirkan Kebaikan dengan berbagi sedekah melalui jum’at Berkah

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:57 WIB

Pemkab Bogor Jemput Bola Pelayanan Publik di Citeureup, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pajak, Adminduk, dan Kesehatan hingga Pangan Murah

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:50 WIB

Desa Digital Resmi Diluncurkan Wakil Bupati Ade Ruhandi, Teknologi untuk Rakyat hingga Pelosok

Berita Terbaru

Daerah

KDM Targetkan Partisipasi Sekolah 12 Tahun

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:58 WIB

Daerah

Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:16 WIB