Instruksi Bupati Bogor Ditindaklanjuti, Pemkab Bogor Sidak dan Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 23:46 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARA NEWS Bogor,Senin 21/04/2025

 

Klapanunggal – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang tiba-tiba mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin (21/4/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

 

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari masyarakat laporan, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.

 

 

“Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara.

 

 

Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya, ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan. Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses penghancur plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.

 

 

Lanjut Gantara menjelaskan, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan Garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, Papan Peringatan di area depan perusahaan, penutupan saluran pembuangan permanen tidak berizin 1 titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.

 

 

Gantara menegaskan bahwa DLH akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK No 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil ketentuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

 

 

“Kami tidak langsung menjatuhkan pidana, namun kami memberikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak dialihkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.

 

 

“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.

Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyampaikan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan akan segera mengungkap semua temuan DLH.

“Kami sudah langsung mendokumentasikan beberapa Arahan di lapangan seperti penutupan saluran udara yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ungkapnya. (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor)

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Bupati Bogor Bahas Tiga Raperda Strategis Bersama DPRD dalam Paripurna
KDM Targetkan Partisipasi Sekolah 12 Tahun
Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025
Bupati Bogor Rudi Susmanto Ajak Masyarakat bangkit lewat gotong royong, Miris Oknum Perusahaan masih membuang limbah
AKP.Ari Nugroho,.S.I.k.M.S.I Kapolsek Citeureup mengapresiasi kegiatan BBRM XXII di wilayah kecamatan Citeureup Oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto,S.Si
Pencemaran lingkungan oleh perusahaan di kabupaten Bogor,warga rekam dugaan pembuangan limbah ke sungai Cileungsi
BANK BRI Alirkan Kebaikan dengan berbagi sedekah melalui jum’at Berkah
Pemkab Bogor Jemput Bola Pelayanan Publik di Citeureup, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pajak, Adminduk, dan Kesehatan hingga Pangan Murah

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:20 WIB

Bupati Bogor Bahas Tiga Raperda Strategis Bersama DPRD dalam Paripurna

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:58 WIB

KDM Targetkan Partisipasi Sekolah 12 Tahun

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:16 WIB

Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:15 WIB

AKP.Ari Nugroho,.S.I.k.M.S.I Kapolsek Citeureup mengapresiasi kegiatan BBRM XXII di wilayah kecamatan Citeureup Oleh Bupati Bogor Rudi Susmanto,S.Si

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:03 WIB

Pencemaran lingkungan oleh perusahaan di kabupaten Bogor,warga rekam dugaan pembuangan limbah ke sungai Cileungsi

Jumat, 23 Mei 2025 - 07:51 WIB

BANK BRI Alirkan Kebaikan dengan berbagi sedekah melalui jum’at Berkah

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:57 WIB

Pemkab Bogor Jemput Bola Pelayanan Publik di Citeureup, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Pajak, Adminduk, dan Kesehatan hingga Pangan Murah

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:50 WIB

Desa Digital Resmi Diluncurkan Wakil Bupati Ade Ruhandi, Teknologi untuk Rakyat hingga Pelosok

Berita Terbaru

Daerah

KDM Targetkan Partisipasi Sekolah 12 Tahun

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:58 WIB

Daerah

Rudy Susmanto Terima Penghargaan SPM Awards 2025

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:16 WIB