BARA NEWS Bogor,Jum’at 18/04/2025
Bogor_ Proyek pekerjaan pagar tanah yang berlokasi Depot Air Curah perumda Air minum Tirta Kahuripan jalan raya Bogor RT2/RW 6 kelurahan pekan sari, kecamatan Cibinong, kabupaten Bogor.
Pasalnya,para pekerja dipekerjakan proyek pagar tanah tersebut yang berlokasi di kelurahan pekan sari RT 02/RW 06,kecamatan Cibinong, kabupaten Bogor, ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Menurut pantauan awak media di lapangan Anggaran Rp.460.500.000.00, terlihat tidak sesuai dengan pekerjaan itu dan melanggar K3.
Saat di konfirmasi awak media, salah satu pekerja Suganda mengatakan baru 3 berkerja sebelum saya sudah ada yang berkerja tapi di keluarkan semua,Suganda juga menuturkan tidak tau panjang nya brapa mas,saya aja baru dapet arahan dari ibu indah cuman merapikan pondasi saja dan di suruh pasang batu alam,dan saya di suruh lembur tapi tidak sesuai ujar nya.
Di singgung K3, Suganda mengatakan, kalau helm juga sepatu boots ada pak dikontrakkan lupa saya bawa.
Padahal jelas-jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 1Tahun1970 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 1987.
Saat awak media menghampiri pelaksana, ibu indah seolah” tidak menggubris panggilan media malah kabur pakai motor vario dan tancap gass.
Sampai berita ini diturunkan tidak ada pernyataan resmi dari pihak Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor perihal proyek pagar tanah.
Reporter: Ariyadi ( Ucok)