Kejaksaan Negeri Memproses Hukum Seorang Pengedar Rokok Ilegal di Garut

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Selasa, 15 April 2025 - 06:41 WIB

50129 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut. Kejari (Kejaksaan Negeri) Garut, memproses hukum seorang pelaku yang mengedarkan rokok ilegal atau tanpa cukai di Kabupaten Garut, Jawa Barat karena sudah menimbulkan kerugian negara dari cukai sebesar Rp887 juta.

“Kejaksaan Negeri Garut saat ini sudah menerima penyerahan tersangka berikut barang bukti perkara tindak pidana bea cukai untuk selanjutnya akan dilakukan proses persidangan,” ujar, Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, dilansir dari laman Antaranews, Senin (14/4/25).

Dalam keterangannya ia mengungkapkan bahwa tersangka inisial TR yang diketahui memiliki, dan mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Garut dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.189.172 batang rokok.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebutkan akibat perbuatannya, negara dari sektor bea cukai tembakau mengalami kerugian sebesar Rp887 juta. “Akibat perbuatannya itu negara mengalami kerugian sebesar Rp887 jutaan,” jelasnya.

Selanjutnya ia mengungkapkan modus tersangka dalam peredaran rokok ilegal itu dengan cara membawa barangnya dari luar kota, kemudian menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang rokok tanpa pita cukai di pasaran wilayah Garut.

Akibat perbuatannya itu, ia mengatakan, kini tersangka warga Kabupaten Garut itu harus mendekam di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum nanti di persidangan Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 54 dan Pasal 56 juncto Pasal 59 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

“Ancaman minimal satu tahun, maksimal lima tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Sulistyadi, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal itu bermula dari hasil pengembangan yang kemudian berhasil menangkap TR di wilayah Limbangan, Garut, pada 15 Februari 2025.

Sulistyadi, mengungkapkan bahwa Tim Kantor Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap tuntas menangkap pelaku lain dan asal mula atau pemasok barang rokok ilegal itu.

“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjualan rokok ilegal, kita lakukan pendalaman sampai daerah asal dari Jawa Timur, kita melakukan penangkapan di daerah Limbangan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga menyita kendaraan dan isinya yang membawa 1.189.172 batang rokok ilegal.

Selanjutnya ia mengatakan barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Garut dan daerah Jawa Barat yang dinilai memiliki pasar cukup besar karena banyak masyarakat penikmat rokok.

“Jawa Barat ini adalah jumlahnya perokok terbanyak se-Indonesia, sekitar hampir 17 jutaan perokok yang ada di Jawa Barat, jadi potensi penjualannya sangat besar, makanya mereka menjadikan daerah sini daerah pemasaran,” tutupnya.

(fa/hn/nm)

Berita Terkait

Selama Sepekan, Polisi Berhasil Meringkus 9 Pengedar Narkotika di Cirebon
Polisi Ungkap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung
DPR Mengecam Kasus Kekerasan Seksual Anak di Garut
Pemkab Garut dan PT KAI Bahas Penambahan Jalur KA, Ini Respons Dishub
Bupati Garut Buka MTQH Ke-45, Peserta Didorong Jadi Generasi Qur’ani
Aman dan Tenang, Polsek dan Polrestabes Bandung Terima Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran
Operasi Ketupat Lodaya 2025, Polrestabes Bandung Siapkan 924 Personel dan 22 Pos Pengamanan
Sebanyak 8 Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berhasil Diamankan di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 00:01 WIB

FMIB Resmi Kembangkan Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Kejar Target kedepan

Jumat, 18 April 2025 - 22:46 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Selasa, 15 April 2025 - 09:58 WIB

MH Soccer Academy Akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi Bandung

Selasa, 15 April 2025 - 06:37 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Minggu, 13 April 2025 - 16:35 WIB

Disbudparpora Kota Cimahi menyelenggarakan Sarmuchi (Pasar Musik Cimahi) Festival 2025

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

ABDI NAGRI NGANJANG KA WARGA Masyarakat Sangat Antusias Akses Layanan Publik dan Saksikan Wayang Golek di Bale Pakuan

Minggu, 13 April 2025 - 09:22 WIB

Halalbihalal Paguyuban Pasundan, Gubernur Dedi: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan

Minggu, 13 April 2025 - 09:20 WIB

Respons Kasus Rudapaksa di Rumah Sakit, Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Bangun Kembali Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru