Perbincangan Publik Surat Edaran Permohonan Oleh Satpol PP Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 4 April 2025 - 17:07 WIB

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News Bogor, Jum’at 04/04/2025

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kembali  mencuat adanya edaran surat Permohonan Ke perusahaan yang dibuat oleh satpol PP kecamatan klapanunggal dan ditanda tangani Sendiri oleh Kanit pol PP klapanunggal menjadikan tanda tanya besar.

Surat edaran yang berisi permohonan bantuan dari perusahaan untuk pengamanan pra dan pasca Hari Raya idul fitri 1446 Hijriyah menjadi tanda tanya besar, apakah boleh seorang kanit pol PP Kecamatan Klapanunggal membuat kop surat dan stempel sendiri .

Sekretaris kecamatan (Sekcam) Iwan Setiawan, saat diminta tanggapannya terkait Masalah tersebut, menjelaskan.

Bahwa Pihak kecamatan Klapanunggal tidak tahu menau perihal edaran Surat tersebut, dan kita pun sudah berkoordinasi dengan kasat pol PP kabupaten Bogor terkait permasalahan tersebut.

Jadi kami sebagai Pihak kecamatan dan Satpol PP kabupaten bogor justru tidak mengetahui dengan adanya surat edaran tersebut, dan Yang bersangkutan sudah kami minta keterangan secara pribadi dan mengakui bahwa itu memang dirinya yang mempunyai inisiatif sendiri.

Namun di satu sisi, iwan setiawan Menjelaskan, dengan adanya edaran surat tersebut, jelas sudah melanggar dan penyalahgunaan wewenang, ujarnya saat diminta keterangan melalui Telepon pribadinya.

Sekcam klapanunggal, mengatakan untuk permasalahan tersebut akan kita tindak lanjut, karena dari pihak kami kecamatan klapanunggal dan Satpol PP kabupaten bogor, tidak mengetahui perihal edaran surat tersebut.

Ketika ditanya, mengenai sanksi dan hukuman, apalgi mengingat Kanit pol PP kecamatan klapanunggal adalah seorang PNS, iwan Setiawan Mengatakan, Untuk sanksi Yang akan diberikan oleh Pihak kasat pol PP kabupaten Bogor adalah, PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,ucapnya.

Namun Sekcam klapanunggal menjelaskan, bahwa dirinya tidak tahu sanksi apakah yang akan nanti dijatuhkan kepada oknum kanit pol kecamatan klapanunggal tersebut. Bisa jadi Hukuman disiplin Ringan, Berat atau sedang, ujarnya.

Menurut Iwan Setiawan Semua keputusan dan Hukuman bagi Oknum satpol PP kecamatan tersebut, nanti yang akan memutuskan adalah dari kasat poll PP kabupaten Bogor. Dan Untuk Pelaksanaan Selanjutnya akan kita Tuntaskan sampai akhir liburan Hari Raya idul fitri.

Jadi nanti Saya akan Lanjutkan permasalahan tersebut, dengan bapak Bupati Bogor, Tutupnya.

 

Reporter: Ariyadi ( Ucok)

Berita Terkait

Camat Cariu H.Agus Sopyan Budi Asmara S.IP Membuka Porseni Jenjang Paud di gelar di kecamatan Cariu kabupaten Bogor
Merangkai ukhuwah melangkah bersama jalin sillahturahmi untuk menggapai keberkahan
FMIB Resmi Kembangkan Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Kejar Target kedepan
Rudy Susmanto Minta Jajarannya Segera Tindaklanjuti MOU Dengan Kejari
Bupati Bogor Lepas Kirab Mahkota Binokasih, Simbol Persatuan dan Warisan Budaya Sunda
Perusahaan Korea di Jakarta Ini Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Ada Apa dengan Dongyang?
Tingkatkan Kualitas Udara, Bupati Bogor Minta Kendaraan Dinas Lakukan Uji Emisi Internal
Langkah Awal Penataan Identitas Wilayah, Bupati Bogor Resmi Namai Jalan di Sekitar Stadion Pakansari

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 00:01 WIB

FMIB Resmi Kembangkan Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Kejar Target kedepan

Jumat, 18 April 2025 - 22:46 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Selasa, 15 April 2025 - 09:58 WIB

MH Soccer Academy Akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi Bandung

Selasa, 15 April 2025 - 06:37 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Minggu, 13 April 2025 - 16:35 WIB

Disbudparpora Kota Cimahi menyelenggarakan Sarmuchi (Pasar Musik Cimahi) Festival 2025

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

ABDI NAGRI NGANJANG KA WARGA Masyarakat Sangat Antusias Akses Layanan Publik dan Saksikan Wayang Golek di Bale Pakuan

Minggu, 13 April 2025 - 09:22 WIB

Halalbihalal Paguyuban Pasundan, Gubernur Dedi: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan

Minggu, 13 April 2025 - 09:20 WIB

Respons Kasus Rudapaksa di Rumah Sakit, Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Bangun Kembali Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru