Bara News Bogor, Senin 22 Maret 2025
Diduga banyak beredar selebaran terkait surat edaran meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pengusaha dan Pabrik membuat Pemerintah Desa Kembang Kuning Kecamatan Klapanunggal angkat suara dan membantah perihal tersebut.
Surat edaran terkait THR kepada pengusaha dan Pabrik di Desa Kembang Kuning menuai pro dan kontra bahkan hal tersebut tidak selaras dengan instruksi Bapak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sekdes Kembang Kuning Zikri mengatakan, surat edaran terkait meminta THR kepada para pengusaha, merupakan surat edaran yang dibuat oleh para Linmas.
“Itu surat dibuat oleh Linmas, yang biasa berjaga di daerah wilayah desa pada saat malam hari. Jadi para linmas itu membuat surat edaran tersebut dan itu lumrah setiap tahun buat THR,” ungkapnya, saat dikonfirmasi media kapera melalui aplikasi WhatsApp.
Menurutnya, sebelum diedarkan surat edaran tersebut, dirinya sudah menegaskan terhadap para anggota linmas untuk tidak memaksa saat meminta THR.
“Saya sudah menegaskan kepada para linmas agar tidak meminta dengan cara memaksa, karena saya juga tidak mengetahui perihal edaran THR tersebut,” kata Zikri.
Lebih lanjut, ia mengatakan, surat edaran tersebut dilayangkan dari desa tidak mengetahui adanya edaran linmas buat ke pengusaha.
Ia juga menuturkan, bahwa surat tersebut dibuat oleh pengurus linmas dan bukan dikeluarkan oleh Pemdes Kembang Kuning.
“Itu hak Linmas karena mereka sudah banyak berkontribusi ke masyarakat,jadi biarin atuh,” jelasnya.
Kemudian itu, dengan ramainya pemberitaan, pihaknya akan kembali menarik surat edaran tersebut, sehingga tidak membuat gaduh terhadap masyarakat luas.
“Kita akan melakukan evaluasi kepada para linmas, bahkan sebetulnya ada simbiosis mutualisme, jadi wajar untuk Linmas meminta THR karena setiap tahun pasti ada.
Red( Team )