Ajudan Bupati Bandung Barat Halangi Jurnalis: Pokja Wartawan Angkat Bicara

BARA NEWS JABAR

- Redaksi

Rabu, 19 Maret 2025 - 05:42 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat, Jabar – Pers kembali mendapat tamparan keras, bukan dari pembaca yang kritis atau redaktur yang galak, tapi dari orang yang seharusnya paham bahwa tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Kali ini, ajudan Bupati Bandung Barat telah melakukan intervensi dan menghalangi kerja wartawan saat meliput bencana alam di lapangan, Selasa (18/3/2025).

Akibat insiden ini, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Bandung Barat, M. Raup, beserta jajaran pengurusnya menggelar Rapat Koordinasi Darurat di Posko Pokja KBB. Dalam rapat tersebut, mereka menegaskan bahwa kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh diinjak-injak, bahkan oleh ajudan pejabat sekalipun.

“Tugas dan kerja jurnalis itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, siapa pun yang menghalangi, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas M. Raup, dengan nada yang lebih tegas dari sekadar janji kampanye.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal 18 UU Pers: Ancaman Penjara untuk Siapa Pun yang Menghalangi Pers

Sebagai pengingat bagi pihak-pihak yang mungkin lupa atau pura-pura lupa, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik bisa dipenjara hingga dua tahun atau didenda maksimal Rp500 juta.

“Ini bukan hanya tentang hak jurnalis, tetapi juga hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. Kalau jurnalis dihalangi, lalu siapa yang akan mengabarkan kebenaran? Pak RT?” sindir M. Raup dengan nada penuh ironi.

Tindakan ajudan Bupati Bandung Barat ini bukan hanya merugikan para jurnalis, tetapi juga membahayakan demokrasi dan kebebasan pers. Jika ajudan saja sudah berani bertindak seperti ini, jangan heran kalau nanti ada ajudan-ajudan lain yang lebih berani bertingkah ala “bodyguard informasi”, memilih mana berita yang boleh tayang dan mana yang harus dihapus dari catatan sejarah.

“Kami bukan musuh pejabat, tapi kalau kerja jurnalistik kami dihalangi, jangan salahkan kalau publik mulai bertanya-tanya: apa yang sedang disembunyikan?” lanjut Ketua Pokja dengan nada penuh sindiran.

Intervensi terhadap kerja jurnalistik bukan hanya tanda ketidakmampuan menerima kritik, tetapi juga gejala otoritarianisme yang harus diwaspadai. Demokrasi yang sehat membutuhkan media yang bebas, bukan media yang harus lolos sensor ajudan sebelum terbit.

“Kami akan terus menjalankan tugas kami. Jika ada yang merasa terganggu dengan kerja jurnalis, mungkin karena ada yang tidak ingin masyarakat tahu kebenaran,” tutup M. Raup.

Pertanyaannya sekarang, apakah insiden ini akan ditindaklanjuti atau hanya akan menjadi angin lalu? Karena kalau dibiarkan, bisa jadi ke depan jurnalis harus meliput dengan surat izin dari ajudan bupati dulu. (TIM/Red)

Narasumber: Ketua Pokja Wartawan KBB/Liesnaegha. Tim Red: Liesnaegha – Syarif Al Dhin

Berita Terkait

Belatung di Menu MBG? Ratusan Siswa Cipongkor Keracunan Lagi!
SMAN 1 Padalarang memberangkatkan siswa dan guru tenaga kependidikan penghafal Al-Qur’an untuk umrah.   
Merangkai ukhuwah melangkah bersama jalin sillahturahmi untuk menggapai keberkahan
Penetapan Awal Ramadan , Idul Fitri , Idul Adha 2025 Dari PP Muhamadiyah
Ketum AWIBB Kecam Keras Video Viral Menteri PMD, “Wartawan Bodrek dan LSM Abal-Abal”

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 18:19 WIB

Pansus 12 DPRD Bandung Susun Raperda Baru Kesejahteraan Sosial: Atur UGB, PUB, dan LKS Sesuai Regulasi Nasional Terbaru

Kamis, 13 November 2025 - 18:14 WIB

Pansus 11 DPRD Bandung Bahas Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025–2045: Optimalkan Bonus Demografi untuk Masa Depan Kota

Kamis, 13 November 2025 - 18:10 WIB

Wakil Ketua Pansus 13 DPRD Bandung: Raperda Ketertiban Umum Harus Bangun Budaya Tertib dan Partisipasi Warga

Kamis, 13 November 2025 - 16:11 WIB

Pansus 11 DPRD Bandung Bahas Raperda GDPK 2025–2045 untuk Arah Pembangunan Kependudukan

Selasa, 11 November 2025 - 13:49 WIB

bank bjb Dorong Transaksi Digital di West Java Festival, Wujud Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif

Selasa, 11 November 2025 - 12:13 WIB

Transformasi Digital Adminduk, Langkah Nyata Menuju Bandung Smart City

Selasa, 11 November 2025 - 09:58 WIB

Iman Lestariyono: Perda Baru Akan Perkuat Peran LKS dan Wujudkan Kesejahteraan Sosial yang Adaptif

Senin, 10 November 2025 - 17:52 WIB

Dari Dapur ke Kesuksesan: Perjalanan Vanya Barlian Bangun Kervan Gelato Bersama bank bjb

Berita Terbaru