Kejati Jabar Didesak Copot Oknum Jaksa di Sumedang yang Tampar Terdakwa

REDAKSI KOTA BANDUNG

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:05 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMEDANG, baranewsjabar.com- Seorang oknum jaksa diduga melakukan tindakan tidak pantas dengan menampar terdakwa kasus tindak pidana korupsi setelah sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Insiden tersebut dikabarkan terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Rabu, 5 Maret 2025.

Tindakan ini mendapat kecaman keras dari Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian, SH, MH, yang akrab disapa Askun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa korban dalam insiden tersebut adalah klien dari Ketua DPC Peradi Sumedang, Bambang Sugiran, SH, MH.

Askun mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk segera mencopot oknum jaksa yang terlibat dalam insiden ini.

Ia menilai bahwa tindakan tersebut mencederai proses hukum dan tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Saya dengan tegas meminta Kejati Jabar untuk segera mencopot jaksa yang melakukan penamparan terhadap terdakwa setelah sidang di Tipikor Bandung,” tegasnya.

Kasus ini semakin mendapat sorotan setelah diketahui bahwa korban, Aditya Afriangga Nadzir, telah memberikan kuasa kepada Bambang Sugiran, SH, MH, dan Rekan dari Sumedang, sebagaimana tercantum dalam surat kuasa khusus Nomor: SKK.024/LF.BSF/XI/2024.

Oknum jaksa yang diduga melakukan penamparan, R Evan Adhi Wicaksana, SH, yang menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumedang, dinilai telah bertindak di luar kewenangannya dan merusak citra lembaga hukum.

“Saya juga meminta kepada Bapak Prof. Otto Hasibuan untuk mengevaluasi kinerja seluruh jaksa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” tambah Askun.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Bambang Sugiran, SH, MH, menegaskan bahwa ia tidak dapat menerima perlakuan yang dilakukan oleh oknum jaksa terhadap kliennya.

“Saya jelas tidak menerima tindakan ini. Apalagi kejadian penamparan dilakukan di lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, yang seharusnya menjadi tempat menegakkan hukum, bukan justru melanggar hukum,” katanya.

Sidang Pledoi, Terdakwa Kasus Pidana Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa kasus pidana, Aditya Afriangga Nadzir Santos, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam pembelaannya, Aditya menyatakan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan memohon keringanan hukuman dari Majelis Hakim.

“Klien kami, Bapak Aditya, sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. Beliau juga telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian uang yang diduga terkait dengan kasus ini,” ujar Bambang Sugiran, pengacara Aditya.

Dalam pledoinya, Aditya memaparkan beberapa poin yang menjadi dasar permohonan keringanan hukumannya. Pertama, ia adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan anak yang masih berusia 3 tahun.

Kedua, ia telah mengembalikan uang sebesar Rp 100.000.000 pada tahun 2021 dan Rp 100.000.000 pada tahun 2024 saat proses penyidikan di Kejaksaan, sehingga total pengembaliannya mencapai Rp 200.000.000.

“Klien kami juga bersikap kooperatif selama proses hukum, mulai dari memberikan kesaksian hingga penetapan tersangka lainnya,” tambah Bambang.

Aditya juga memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pembagian uang pengganti dengan memasukkan nama Naufalita, yang diakui olehnya sebagai pihak yang membuat ATM yang menjadi objek penyelidikan dalam kasus ini.

“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi ini dan memberikan hukuman yang seadil-adilnya bagi klien kami,” pungkas Bambang.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Berita Terkait

Pewarta Balai Kota Bandung Gelar Ngabuburit dan Bukber Bersama Anak Yatim
Pemkot Bandung Selesaikan Pembayaran Honor Guru yang Sempat Tertunda
Walikota Bandung Farhan Ikut Takjil On The Street Masjid Lautze 2 Perkuat Toleransi
Gerak Cepat, Wali Kota Bandung Tinjau Lokasi Banjir dan Siapkan Penanganan
64 Orang Terjaring Penjangkauan Sosial di Pusat Kota Bandung
Alfaland Group dan Pokja PWI Kota Bandung Bersinergi Dalam Perayaan Hut Ke 26
Wakil Wali Kota Ingatkan Camat dan Lurah Soal Target Kawasan Bebas Sampah
Dulu Ragu, Kini Pasti! Sertifikasi Tanah Garapan Jadi Kenyataan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:14 WIB

Direktur RSUD Cilengsi yang di Wakili Wakil Direktur pelayanan RSUD Cilengsi Menghadiri Tarling Di Masjid Raya Raudhatul Faizin Di desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Sari

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:26 WIB

Bupati Bogor Rudi Susmanto Buka Bersama Kadin untuk menjalin hubungan dengan Kadin di kabupaten Bogor

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:10 WIB

Kadispora Kabupaten Bogor hadir mewakili Bupati Bogor kegiatan Tarling di masjid Nurul Huda Al Manan desa Sukamaju kecamatan Jonggol Bogor

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01 WIB

Mudik Aman dan Nyaman Bersama Z Auto

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:48 WIB

Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Mendapatkan bantuan dari dinas DKP kabupaten Bogor

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Farhan Luncurkan Layanan Katresna,Upaya Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak

Senin, 17 Maret 2025 - 16:16 WIB

KPK Beri Clue Keterlibatan Ridwan Kamil Di Kasus Dana Iklan BJB

Senin, 17 Maret 2025 - 13:50 WIB

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi meninjau Operasi Pasar Bersubsidi di kelurahan Pabuaran Cibinong Bogor

Berita Terbaru