INDRAMAYU | Kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang menimpa seorang warga Desa Jambak, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, tengah diselidiki Polres Indramayu. Kasus yang viral di media sosial awal Februari 2025 ini mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan bahwa setelah korban tiba di Indonesia pada 16 Februari 2025, polisi langsung mendatangi rumahnya untuk memverifikasi informasi. Namun, karena korban masih trauma, pemeriksaan baru dilakukan pada Kamis (20/2/2025) setelah korban secara resmi membuat laporan.
Dari keterangan korban, terungkap bahwa ia dinikahkan dengan seorang pria asal China (CF) melalui perantara YS dan HL, yang diduga merupakan bagian dari jaringan TPPO. Korban dijanjikan mahar dan kiriman uang bulanan untuk keluarganya, namun setelah tiba di China, janji tersebut tak ditepati.
“Korban dijanjikan mahar dan kiriman uang setiap bulan untuk keluarganya. Namun, setelah sampai di China, korban mengaku tidak mendapatkan haknya seperti yang dijanjikan,” ungkap AKP Hillal Adi Imawan.
Polres Indramayu telah mengajukan pendampingan psikologis bagi korban ke Rumah Sakit Bhayangkara karena trauma yang dialaminya. Polisi juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain dan kemungkinan adanya korban lain.