Bara News Bogor,Senin 17/02/2025
Ratusan warga Desa Pabuaran tersebut berkumpul di Aula Desa Pabuaran untuk membacakan MOSI TIDAK PERCAYA terhadap kepala desa mereka yang dianggap telah mencederai dan mengotori warga Desa Pabuaran.
“ Kedatangan kami kesini, kami membuat mosi tidak percaya, dan kami meminta kepala desa untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai warga kami sangat malu, kepala desa kami terpampang di media bukan karena prestasinya melainkan karena kelakuannya yang tidak pantas,” ungkap DL (43) kepada wartawan
Bukan hanya itu saja, DL sebagai warga juga mencurigai jika anggaran yang masuk ke desa bisa saja disunat oleh kepala desa untuk kepentingan pribadinya, bahkan untuk sekedar senang-senang. DL menyebut, kehadiran dirinya dan warga lain tidak ditunggangi oleh kepentingan politik manapun, sebagai warga dirinya tidak ingin memiliki pemimpin yang bermoral rendah.
“ Dalam hal ini, bukan hanya soal asusila yang sudah dilakukan kepala desa, tapi adanya dugaan persekongkolan kades dengan jajarannya untuk menyalahgunakan anggaran dana desa. Oleh karena itu, kami berharap Camat Sukamakmur untuk mengambil sikap akan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh kepala desa,” pungkasnya.
Sementara, Ketua HMBT Kecamatan Sukamakmur Cep entoh Sidik mengaku geram dengan apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Pabuaran. Dirinya meminta aparat di atasnya untuk segera bertindak secepat mungkin sebelum ada reaksi yang lebih besar dari masyarakat.
“ Kades dipilih oleh masyarakat, dan bisa diberhentikan pun oleh masyarakat. Maka dari itu, dengan adanya reaksi kecil ini, saya berharap Pemcam dan DPMPD Kabupaten Bogor untuk mengambil sikap, terlepas apa yang akan menjadi Keputusan nanti minimal ada sikap dan tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk Kepala Desa Pabuaran,” tutupnya.
Hadir dalam pembacaan MOSI TIDAK PERCAYA tersebut, Perwakilan Kecamatan Sukamakmur, Babinsa Desa Pabuaran, Babinsa Desa Pabuaran, Jajaran Tokoh Pemuda dan Agama Desa Pabuaran, serta ratusan warga Desa Pabuaran ( singkatnya
Reporter : Ariyadi ( Ucok )