56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru Lampung Selatan Tuntut Keadilan

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 12:55 WIB

5067 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Selatan , baranewsjabar.com // Drama kasus sengketa tanah di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung yang di gunakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera ( JTTS ) meski sudah 8 tahun berjalan hingga kini masih menyisakan beban penindasan hak bagi ke 56 warga Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan korban penggusuran JTTS tersebut.

Suradi selaku ketua kelompok masyarakat ( pokmas ) korban penggusuran JTTS mewakili 56 korban tol kepada jurnalis mengungkapkan langkah perjuangan yang penuh aral rintangan demi menuntut keadilan hak sebagai warga negara tak kunjung diberikan meski Mahkamah Agung ( MA ) telah menyatakan gugatan di menangkan Suradi Dkk.

Hal itu dikatakan Suradi di kediamannya di Desa Sukabaru Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan. Selasa ( 11/2/2025 ).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sudah menang di Pengadilan Negri ( PN ) Kalianda bahkan sampai MA Makamah Agung, dengan
Putusan Makamah Agung tgl 21/12/2023 sampai sekarang tgl 11/2/2025 belum juga dibayarkan.
Padahal Proses surat menyurat sudah di lalui semua”. Keluh ketua pokmas Desa Sukabaru itu.

Ia melanjutkan, “ada apa di BPN lampung selatan dan di kantor PUPR serta di Pengadilan PN kalianda?? ketika sudah ada putusan pengadilan MA, kami masih belum bisa menerima uwang ganti rugi tanah tol”?? ucapnya dengan nada bertanya.

Pada kesempatan itu, Suradi dkk mengungkapkan ada sahabat nya atas nama pak Sutarji dengan kasus yang sama dan di klaim kehutan dan sudah putus menang, kemudian labas di bayar uang ganti rugi jalan Tol nya.
Sementara, Suradi dkk sampai saat ini belum juga dibayarkan uang ganti rugi hingga kini.

“ada apa ya..tol Lampung Selatan?? banyak konflik tanah warga yang sudah di tempati turun temurun di klaim masuk tanah kawasan hp regester.
Ujungnya banyak pengaduan di PN Kalianda dan sudah menang sampai tingkat Makamah Agung tapi tak sama ada yang sudah dapat uang ada yang belum dapat ugr tanah tol”. Ungkapnya

Lebih lanjut Suradi menyampaikan banyak ke janggalan di lampung selatan, kasus proyek pns jalan tol walau di klaim tanah Kehutanan, namun ada yang sudah di bayar tanpa melalui proses persidangan.

Melihat dan merasakan perjalanan kasus yang penuh drama itu, membuat Suradi dkk akan mengambil langkah strategis yang di anggap perlu guna menguak jika ada tabir kepalsuan dibalik perjalanan kasus yang penuh sengketa itu dengan melapor kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta.

Ia akan membeberkan kisah nyata yang di alaminya bersama 56 warga Dusun Buring Desa Sukabaru Lampung Selatan. Dan ia akan mohon keadilan sila ke 5 Pancasila dimana Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia??

“Perlu diketahui, tanah kami ada Validasi dari BPN dengan luas tanah jumlah 20 hektar dan ada data nomenatif dengan jumlah total uang 20 milyar, tapi kok cuman tulisan dan data dari BPN Lampung Selatan saja. Kami juga punya surat salinan putusan PN Kalianda sampai Mahkamah Agung sudah Inkracht keputusan hukum tetap, kami juga bayar pajak PBB”. Beber Suradi.

Namun aneh bin ajaib, meskipun tanah suradi dkk sudah jadi jalan tol tapi kenyataanya suradi dkk masih di bebani bayar pajak PBB, sementara dana tak kunjung di berikan, itulah pakta kisah nyata yang dialami Suradi dkk dalam perjuangan menuntut keadilan sebagai warga Negara Indonesia yang berazazkan Pancasila dan UUD 45.

(Suradi)

Berita Terkait

Camat Cariu H.Agus Sopyan Budi Asmara S.IP Membuka Porseni Jenjang Paud di gelar di kecamatan Cariu kabupaten Bogor
Merangkai ukhuwah melangkah bersama jalin sillahturahmi untuk menggapai keberkahan
FMIB Resmi Kembangkan Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Kejar Target kedepan
Rudy Susmanto Minta Jajarannya Segera Tindaklanjuti MOU Dengan Kejari
Bupati Bogor Lepas Kirab Mahkota Binokasih, Simbol Persatuan dan Warisan Budaya Sunda
Insiden Sukahaji, Wali Kota Ingatkan Semua Pihak Hormati Proses Hukum dan Jaga Bandung Kondusif
Perusahaan Korea di Jakarta Ini Diduga Beroperasi Tanpa Izin Lengkap, Ada Apa dengan Dongyang?
Tingkatkan Kualitas Udara, Bupati Bogor Minta Kendaraan Dinas Lakukan Uji Emisi Internal

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 00:01 WIB

FMIB Resmi Kembangkan Pengurus Baru, Tegaskan Komitmen Kejar Target kedepan

Jumat, 18 April 2025 - 22:46 WIB

Resmikan Logo Asia Afrika Youth Forum 2025, Wali Kota Bangga Karya Anak Muda Bandung

Selasa, 15 April 2025 - 09:58 WIB

MH Soccer Academy Akan Menggelar Coaching Clinic Session di Stadion Siliwangi Bandung

Selasa, 15 April 2025 - 06:37 WIB

Polisi Ungkap Tersangka Pemerkosaan di RSHS Bandung

Minggu, 13 April 2025 - 16:35 WIB

Disbudparpora Kota Cimahi menyelenggarakan Sarmuchi (Pasar Musik Cimahi) Festival 2025

Minggu, 13 April 2025 - 09:24 WIB

ABDI NAGRI NGANJANG KA WARGA Masyarakat Sangat Antusias Akses Layanan Publik dan Saksikan Wayang Golek di Bale Pakuan

Minggu, 13 April 2025 - 09:22 WIB

Halalbihalal Paguyuban Pasundan, Gubernur Dedi: Momentum Tingkatkan Spirit Kebudayaan

Minggu, 13 April 2025 - 09:20 WIB

Respons Kasus Rudapaksa di Rumah Sakit, Gubernur Dedi Tekankan Pentingnya Bangun Kembali Kepercayaan Masyarakat

Berita Terbaru