Di duga Oknum kades melecehkan wartawan saat ingin konfirmasi sesuai Foksi sebagai jurnalis

REDAKSI JABAR

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 19:07 WIB

50245 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bara News BOGOR , Jum’ at 14/02/2025

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang wartawan berinisial (IN) mendapatkan perbuatan tak senonoh oleh oknum kepala desa wargajaya Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.

 

Hal tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan wawancara oknum kades di balai desa.

IN mengatakan,dirinya sedang mencari informasi,terkait Bullying yang sedang trending di desa warganya.

 

“ketika mengklarifikasi atau konfirmasi kepala desa mempertanyakan terkait warga yang tidak dapat bantuan korban Bullying, hingga saat putus sekolah.

 

IN mengaku mengalami pelecehan seksual
Oknum Kades wargajaya saat memberi amplop menyentuh kemaluan.

“Apa tujuan memberikan amplop tersebut
hingga tangan nya menyentuh bagian v dianggap tidak sopan juga cara yang lain

 

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual bervariasi, tergantung pada jenis pelecehan dan korbannya.
Berikut beberapa sanksi bagi pelaku pelecehan seksual:

 

Pasal 281 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul di muka umum dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Pasal 289 KUHP, pelaku yang memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dipidana penjara hingga 9 tahun.

 

Pasal 290 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang tidak berdaya, atau yang berusia di bawah 15 tahun, dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.

 

Pasal 292 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan sesama jenis yang belum dewasa dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Pasal 294 KUHP, pelaku yang melakukan perbuatan cabul dengan anak atau orang yang berada di bawah pengawasannya dapat dipidana penjara hingga 7 tahun.
Pasal 6 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara paling lama 4 atau 12 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta atau Rp300 juta.

Pelecehan seksual juga bisa berupa komentar tidak senonoh di media sosial.

 

Reporter: Red( team )

 

Berita Terkait

Direktur RSUD Cilengsi yang di Wakili Wakil Direktur pelayanan RSUD Cilengsi Menghadiri Tarling Di Masjid Raya Raudhatul Faizin Di desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Sari
Bupati Bogor Rudi Susmanto Buka Bersama Kadin untuk menjalin hubungan dengan Kadin di kabupaten Bogor
Audensi LSM Pakuan Pajajaran berkaloborasi dengan Graha Bistara dengan Komisi 1 dan Komisi 4 DPRD kabupaten Bogor
Kadispora Kabupaten Bogor hadir mewakili Bupati Bogor kegiatan Tarling di masjid Nurul Huda Al Manan desa Sukamaju kecamatan Jonggol Bogor
Mudik Aman dan Nyaman Bersama Z Auto
Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Mendapatkan bantuan dari dinas DKP kabupaten Bogor
Farhan Luncurkan Layanan Katresna,Upaya Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak
KPK Beri Clue Keterlibatan Ridwan Kamil Di Kasus Dana Iklan BJB

Berita Terkait

Sabtu, 22 Maret 2025 - 00:14 WIB

Direktur RSUD Cilengsi yang di Wakili Wakil Direktur pelayanan RSUD Cilengsi Menghadiri Tarling Di Masjid Raya Raudhatul Faizin Di desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Sari

Rabu, 19 Maret 2025 - 23:26 WIB

Bupati Bogor Rudi Susmanto Buka Bersama Kadin untuk menjalin hubungan dengan Kadin di kabupaten Bogor

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:10 WIB

Kadispora Kabupaten Bogor hadir mewakili Bupati Bogor kegiatan Tarling di masjid Nurul Huda Al Manan desa Sukamaju kecamatan Jonggol Bogor

Selasa, 18 Maret 2025 - 17:01 WIB

Mudik Aman dan Nyaman Bersama Z Auto

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:48 WIB

Desa Selawangi Kecamatan Tanjungsari Mendapatkan bantuan dari dinas DKP kabupaten Bogor

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Farhan Luncurkan Layanan Katresna,Upaya Perlindungan Bagi Perempuan dan Anak

Senin, 17 Maret 2025 - 16:16 WIB

KPK Beri Clue Keterlibatan Ridwan Kamil Di Kasus Dana Iklan BJB

Senin, 17 Maret 2025 - 13:50 WIB

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi meninjau Operasi Pasar Bersubsidi di kelurahan Pabuaran Cibinong Bogor

Berita Terbaru